BPKN Soroti Pelanggaran Hak Konsumen Akibat Virus Corona
Berita

BPKN Soroti Pelanggaran Hak Konsumen Akibat Virus Corona

Perlindungan konsumen perlu menjadi titik sentral kebijakan nasional menghadapi wabah virus corona.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Cegah Corona, Indonesia Batasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Warga Asing Tertentu)

 

Sebelumnya, BPKN juga memperingatkan pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan kekhawatiran atau kepanikan warga atas ancaman penyebaran virus corona. Jangan sampai peritiswa di beberapa negara terjadi di Indonesia, yakni sulitnya mendapatkan masker di pusat-pusat perdagangan.

 

Menggunakan masker, sesuai saran Kementerian Kesehatan, merupakan salah satu cara mencegah penyebaran virus corona antarmanusia, terutama ketika batuk dan pilek. Meskipun Pemerintah Indonesia mengklaim belum ada warga yang terinfeksi positif virus mematikan itu, gejala kelangkaan masker mulai terpantau BPKN. Hasil pantauan BPKN sudah ada kelangkaan masker. Meskipun di beberapa apotik dan toko alat kesehatan tersedia, harganya mengalami kenaikan drastis.

 

Dalam konteks itulah BPKN mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

 

Terpisah, Kepolisian akan menindak tegas oknum yang sengaja menimbun masker demi keuntungan pribadi dan menyebabkan kelangkaan masker di pasaran sehingga harganya melonjak ratusan persen.

 

"Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya masker di pasaran sehingga masker bisa naik hingga lebih dari 100 persen dari harga Rp20 ribu jadi Rp500 ribu. Ini sudah suatu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (2/3) seperti dikutip dari Antara.

 

Yusri juga meminta agar tidak ada pihak yang menjadikan isu virus corona sebagai ajang mencari keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat luas. Yusri menjelaskan melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan termasuk bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

 

"Itu permainan para pelaku yang mencari keuntungan, ini sama seperti sembako. Seperti bawang putih yang mendadak hilang, nanti muncul harga naik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait