BPK Ingatkan Predikat WTP Kemenkumham Tak Berarti Lepas dari Kesalahan
Berita

BPK Ingatkan Predikat WTP Kemenkumham Tak Berarti Lepas dari Kesalahan

Masih ditemukan permasalahan dalam sistem internal maupun soal kepatuhan terkait peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diperbaiki.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, aset tetap tanah Dirjen Imigrasi di Kabupaten Sumba seluas 3000 hektar atau 60% dari 5000 hektar dikuasai dan digunakan oleh pihak lain. Kelima, asset tetap tanah sekjendi wilayah Tangerang dikuasai dan digunakan oleh pihak lain.

 

Adapun potensi kerugian negara berupa sewa asset tanah minimal Rp18,63 miliar, kemudian pembayaran pekerjaan pembangunan gedung di Kemenkumham belum sesuai dengan ketentuan dan denda keterlambatan yang belum dikenakan. Lalu, pengadaan jasa internet pada Pusdatin dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tidak sesuai dengan prestasi pekerja.

 

Tags:

Berita Terkait