BPK Ingatkan Predikat WTP Kemenkumham Tak Berarti Lepas dari Kesalahan
Berita

BPK Ingatkan Predikat WTP Kemenkumham Tak Berarti Lepas dari Kesalahan

Masih ditemukan permasalahan dalam sistem internal maupun soal kepatuhan terkait peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diperbaiki.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Untuk instansi non-pemerintahan, Kemenkumham juga telah menandatangin MoU dengan Ikatan Akuntan Indonesia (AAI) pada tahun 2016 untuk melakukan workshop dan ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan (AAP). Dalam rentang tahun 2016 hingga 2019, Kemenkumham bahkan telah mengirimkan 570 pegawai dari seluruh Indonesia untuk mengikuti workshop dan ujian sertifikasi AAP level A dan B.

 

Dengan begitu, kompetensi pegawai Kemenkumham dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah, kebijakan akuntansi pemerintah dan laporan keuangan prospektif (anggaran) pemerintahan dapat dilakukan dengan baik.

 

“Dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumhan tahun 2018, kami tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada penyajian laporan keuangan. Menurut kami laporan keuangannya tersajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintah,” ujar Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna.

 

Ia juga mengakui kinerja Kemenkumham di bawah pimpinan Yasonna dapat dikatakan sangat membanggakan dan patut diapresiasi. Kemenkumham juga disebutnya begitu aktif untuk mengembangkan inovasi pelayanan, akhirnya BPK juga terdorong untuk ikut aktif juga membantu. Contohnya di tahun 2017, katanya, BPK telah membantu Kemenkumham menagih utang pembayaran paten hingga ke Eropa.

 

“Hasil tagihan tersebut dapat membantu pemasukan tambahan PNBP hingga lebih dari Rp 300 milyar,” tukasnya.

 

Namun, Ia mengingatkan dengan diperolehnya opini WTP tidak berarti laporan keuangan Kemenkumham bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan permasalahan dalam sistem internal maupun soal kepatuhan terkait peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diperbaiki. Di antara kelemahan tersebut yaitu: Pertama, penatusahaan maupun pengelolaan atas pemanfaatan BMN tidak optimal.

 

Kedua, pekerjaan restrukturisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) pada dirjen imigrasi yang belum direncanakan dengan baik dan berdampak belum dimanfaatkan. Ketiga, perampasan asset bank century di luar negeri dengan taksiran sebesar 11,44 juta USD belum optimal, sementara biaya perampasan yang dikeluarkan sudah keluar cukup besar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait