Keraguan terhadap pemerintah menerapkan sertifikasi halal ini juga disampaikan pelaku usaha. Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Rachmat Hidayat, menjelaskan aturan ini dapat mengancam bisnis UMKM.
“Usaha mikro terancam karena sertifikasi halal ini jadi license to operate atau tidak boleh jualan lagi kalau tidak sertifikasi halal,” jelasnya.
Dia juga menyambut baik ada komitmen pemerintah untuk memberi tenggat waktu selama lima tahun kepada pelaku usaha dalam memberlakukan sanksi tersebut. Menurutnya, selama periode tersebut, pemerintah harus gencar menyosialisasikan aturan dan membina pelaku usaha kecil untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.