BPJPH Belum Siap, Sertifikasi Halal Dikembalikan ke LPPOM MUI
Berita

BPJPH Belum Siap, Sertifikasi Halal Dikembalikan ke LPPOM MUI

Keputusan ini dinilai tepat agar tidak mengganggu iklim bisnis dan usaha di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dengan demikian, lanjutnya, proses sertifikasi halal tetap bisa berjalan tanpa harus mengganggu iklim bisnis dan usaha di Indonesia. (Baca: Kesiapan Pemerintah Terapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Dipertanyakan)

 

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Suaedy, mengatakan pemerintah melalui BPJPH belum memiliki sumber daya yang cukup untuk melaksanan program wajib sertfikasi halal kepada seluruh pelaku usaha nasional.

 

Pasalnya, terdapat lonjakan besar jutaan pelaku usaha mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal. Namun, komponen penting seperti auditor, lembaga penjamin halal serta aturan teknis belum terpenuhi hingga saat ini.

 

“Kami sejak 2016 pantau persiapan Kemenag mengenai implementasi jaminan produk halal. Kami temukan LPH dan kantor wilayah BPJPH belum siap yang seharusnya tersebar di daerah. Lalu juga auditor belum merata masing-masing wilayah. Aturannya (teknis) juga belum ada harus dipersiapkan,” jelas Suaedy saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/9) lalu.

 

Menurut Suaedy, kondisi tersebut akan mengganggu dunia usaha sebab pemerintah tidak mampu melayani pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal. “Ini (aturan) belum komprehensif. Bagaimana dengan usaha mikro dan UMKM? Kami tanya ada 70 juta UMKM ternyata baru 1 juta yang terfasilitasi,” jelas Suaedy.

 

Sejak berlakunya aturan ini, pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal akan mendapatkan sanksi pidana dan denda. Lebih lanjut, Suaedy mengkhawatirkan akan ada jutaan pelaku usaha terancam sanksi akibat belum memenuhi kewajiban tersebut. Dia mengimbau agar pemerintah menyosialisasikan tenggat waktu kepada para pihak agar tidak terjadi kriminalisasi.

 

Kami khawatir kalau ada main hakim sendiri. Jangan sampai masyarakat yang paham UU menyatakan bagi mereka yang belum ada label halal digeruduk (kriminalisasi). Ini harus diwaspadai jangan sampai merugikan masyarakat,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait