Bonaran Situmeang: Saya Melanggar UU Advokat Kalau Penuhi Undangan KPK
Terbaru

Bonaran Situmeang: Saya Melanggar UU Advokat Kalau Penuhi Undangan KPK

Perkara Antasari Azhar akhirnya dilimpahkan penyidik. Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana itu bakal disidangkan di PN Jakarta Selatan. Banyak orang menunggu proses perkara ini bukan semata karena pembunuhan itu melibatkan Ketua KPK, mantan Kapolres Jakarta Selatan, dan pengusaha.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Bonaran Situmeang: Saya Melanggar UU Advokat Kalau Penuhi Undangan KPK
Hukumonline

 

KPK berusaha menjernihkan tuduhan itu. Tak ada satu pun pegawai KPK bernama Ari Muladi dan Eddy Sumarsono. Dua nama inilah yang selama ini dikait-kaitkan dengan duit Rp5,1 miliar tersebut. Pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, akhirnya melaporkan kedua orang tadi ke polisi. Eddy sudah diperiksa, sedangkan Ari dinyatakan sebagai tersangka.

 

Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro, menjadi pusaran perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertama, Bonaran dianggap mengetahui keberadaan kliennya yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan berstatus buron. Kedua, KPK perlu mengorek informasi karena Bonaran sudah melaporkan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono ke polisi. Ucapan Bonaran soal dugaan aliran dana Anggoro membuat KPK gerah. Sebelum Ari tertangkap, berita suap dari Anggoro itu memang sering disebut-sebut menyerempet pimpinan KPK.

 

Lantaran berkepentingan mengorek informasi itulah, KPK memanggil Bonaran. (Bonaran menggunakan istilah mengundang). Satu dua kali dipanggil Bonaran enggan datang. Dan, akhirnya, sebagai pengacara Anggoro ia memang tidak bersedia memenuhi panggilan KPK dengan dalih seorang advokat harus menjaga rahasia dengan dengan kliennya. Dalam pernyataannya, Bonaran tak mau dituduh ikut-ikutan melemahkan KPK dengan cara tidak memenuhi panggilan tersebut. Bonaran berlindung di balik Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

 

Untuk mengetahui pandangannya mengenai hal ini, hukumonline mewawancarai advokat yang juga anggota tim penasihat hukum pasangan JK-Wiranto ini dalam dua kali kesempatan. Berikut petikannya:

 

 

Anda melaporkan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono ke Mabes Polri. Ari sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan Eddy sudah diperiksa. Apa tanggapan Anda?

Itu berarti Mabes Polri sudah melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan bahwa laporan saya itu ada kebenarannya. Makanya dia ditetapkan sebagai tersangka. Begitu.

 

Apa harapan Anda dengan tertangkapnya Ari Muladi?

Harapan saya Pemerintah Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap Anggoro dengan harapan supaya Anggoro dapat datang ke Indonesia. Supaya kasus ini bisa dibuka, dan kebenaran-kebenaran dalam kasus ini baru bisa kita lihat. Kami berharap begitu.

 

Apakah perlu penelusuran dugaan suap itu sampai ke pimpinan KPK?

Ya, supaya ada keterbukaan. Banyak orang bertanya-tanya seperti apa si kasus ini sebenarnya. Biar Anggoro datang ke Indonesia. Itu saja harapan saya. Berikan dong perlindungan hukum. Sampaikan kepada Presiden.

 

Apakah klien Anda yakin uang yang Rp5,1 miliar itu sampai mengalir oknum pimpinan KPK?

Indikasinya begini. Setelah uang itu diterima dalam jangka waktu 10 bulan perkara ini selesai, apa diendapkan, berdiam diri. Kenapa perkara ini muncul kembali setelah keluar testimoni Antasari Azhar. Kan gitu. Sebelumnya, dari bulan Juli sampai Agustus kemarin kan perkara diam terus. Berarti ada maknanya, yaitu sampai ke pihak tertentu.

 

Artinya, sampai ke sejumlah oknum KPK?
Iya. Aku sih yakin bahwa uang nyampe karena buktinya Anggoro kan ga dipanggil lagi sampai tanggal 4 Juni. Tanggal 9 Juni 2009 diterimalah surat pencabutan pencekalan. Kemudian, muncullah testimoni baru, lalu kasus ini mencuat lagi kan. Saya merasakan ada manfaatnya (testimoni Antasari itu). Berarti kan kenapa perkara ini jadi minimal diendapkan karena kalau dihentikan, kan KPK tidak bisa menghentikan perkara. Iya kan. Selama 10 bulan tidak ada yang jejak perkara ini kan.

 

Dengan pelaporan ini, bukan hanya Anggoro, tetapi Anda selaku kuasa hukumnya ikut dimintai keterangan KPK. Mengapa Anda menolak untuk diperiksa?
Saya dipanggil itu untuk klarifikasi tentang adanya dugaan dua orang yang mengaku suruhan KPK, bukan karena keberadaan Anggoro. Surat undangannya jelas-jelas menyebutkan begitu. Namun karena posisi saya dalam hal ini adalah advokat, undangan KPK tersebut tidak bisa saya hadiri. Bukan berarti tidak mau datang. Saya harus meluruskan. Bukan pribadi saya tidak mau datang. Tetapi karena saya dilarang oleh Undang-Undang untuk datang. Artinya, kalau saya datang berarti saya melanggar Undang-Undang Advokat.

 

Apakah anda berdiri dibalik UU Advokat 18/2003 yang menyatakan kewajiban advokat itu menjaga rahasia klien. Apakah menurut Anda, yang harus dijaga termasuk kerahasiaan keberadaan klien?
Iya. Termasuk itu.

 

Sejauh mana Anda melihat kerahasiaan hubungan advokat dengan klien?
Itu kan persoalannya UU mengatur Pasal 19 bahwa advokat itu wajib menjaga. Kalau wajib kan berarti totally. Wajib menjaga segala sesuatu informasi tentang kliennya, dan tentang informasi yang diberikan kliennya.

 

Termasuk perlindungan terhadap penyadapan alat komunikasi advokat?

Iya, termasuk itu.

 

Menurut Anda apakah organisasi advokat perlu bersikap atas pemanggilan KPK terhadap Anda ketika menjalankan profesi advokat?

Kan sudah bersikap Kamis (20/8) lalu. Kami menolak untuk memenuhi undangan KPK. 

 

Seperti apa sikap organisasi advokat?

Menolak kehadiran Bonaran. Artinya, organisasi lebih memilih saya. Kamis pekan lalu Kongres Advokat Indonesia, dimana saya menjadi anggota dan pengurusnya, sudah menemui KPK untuk memberitahukan bahwa Bonaran tidak mungkin datang memenuhi panggilan KPK karena dilarang Undang-Undang Advokat.

 

Apa tanggapan KPK dalam pertemuan itu?

Saya tidak tahu, karena yang datang menghadap Indra Sahnun Lubis (Presiden KAI--red).

 

Bagaimana kalau Anda dipanggil sebatas saksi?

Saksi pun tidak bisa. Apapun posisinya, sepanjang itu mengenai keterangan dari klien tidak bisa saya sampaikan.

 

Jika berkomunikasi dengan Anggoro, apakah Anda tidak takut disadap?
Mungkin ini juga disadap. Hahahaha. Tapi saya mengatakan yang benar kan?

Bagaimana hasil permohonan perlindungan klien Anda ke LPSK?

Belum tahu. Kan belum dipanggil lagi sama LPSK. Jadi, kami  belum tahu bagaimana pandangan dan keputusan LPSK. Sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya, karena beberapa hari ini kami mendampingi penggeledahan terus kan. Belum ada perkembangannya.

 

(Dalam wawancara hukumonline, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan LPSK akan mengkaji permohonan itu. Cuma, status Anggoro sebagai tersangka sekaligus buron membuat LPSK harus melakukan kajian mendalam apakah memberikan perlindungan atau tidak. Semendawai mengatakan perlindungan diberikan jika sudah memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang. KPK pun sudah meminta klarifikasi ke LPSK).

 

Sebenarnya, perlindungan seperti apa yang diinginkan klien Anda?

Perlindungan supaya jangan ditangkaplah kalau datang ke Indonesia. Selain itu termasuk dengan keamanan. Termasuk tidak ditahan kalau datang ke Indonesia. Ini kan membongkar sesuatu yang rahasia dalam suatu hubungan dimana ada keterkaitan KPK di dalamnya.

 

Apakah klien Anda keberatan jika diperiksa sebagai tersangka?

Tentu keberatan dong. Dalam memperoleh proyek SKRT dia kan tidak melakukan perbuatan yang aneh-aneh. Hal itu bisa kita lihat dalam putusan dari perkara Yusuf Faisal (anggota DPR terpidana kasus korupsi --red) di halaman 118 yang menyatakan bahwa Anggoro pernah berpapasan dengan Faisal di Hotel Sultan. Waktu itu Anggoro mengatakan bahwa Yusuf meminta uang sangu untuk studi banding ke Mexico, dan dibilang Yusuf Faisal iya, kasih seadanya. Hanya sebatas itu. Hanya sebuah keluhan disampaikan kepada Yusuf Faisal. Selain itu, klien saya juga tidak pernah memberikan uang itu kepada Yusuf Faisal. Tentu klien saya keberatan dong dijadikan tersangka.

Lebih dari itu, penyidikan kasus ini beranak pinak menjadi kasus-kasus kecil yang terungkap ke permukaan. Mulai dari penyadapan hingga testimoni Antasari. Apes, seorang jaksa intelijen harus menghadapi pemeriksaan gara-gara bertemu dengan kerabat Anggoro. Lalu, dari testimoni Antasari itulah muncul kasus baru. Anggoro Widjojo, Dirut PT Masaro Radiokom, menyatakan kepada Antasari bahwa ia telah dimintai uang oleh dua orang ‘utusan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Testimoni Antasari juga menyinggung oknum KPK yang diduga menerima uang dari Anggor sebesar Rp5,1 miliar.

Tags: