Bonaran Situmeang: Saya Melanggar UU Advokat Kalau Penuhi Undangan KPK
Terbaru

Bonaran Situmeang: Saya Melanggar UU Advokat Kalau Penuhi Undangan KPK

Perkara Antasari Azhar akhirnya dilimpahkan penyidik. Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana itu bakal disidangkan di PN Jakarta Selatan. Banyak orang menunggu proses perkara ini bukan semata karena pembunuhan itu melibatkan Ketua KPK, mantan Kapolres Jakarta Selatan, dan pengusaha.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Apakah perlu penelusuran dugaan suap itu sampai ke pimpinan KPK?

Ya, supaya ada keterbukaan. Banyak orang bertanya-tanya seperti apa si kasus ini sebenarnya. Biar Anggoro datang ke Indonesia. Itu saja harapan saya. Berikan dong perlindungan hukum. Sampaikan kepada Presiden.

 

Apakah klien Anda yakin uang yang Rp5,1 miliar itu sampai mengalir oknum pimpinan KPK?

Indikasinya begini. Setelah uang itu diterima dalam jangka waktu 10 bulan perkara ini selesai, apa diendapkan, berdiam diri. Kenapa perkara ini muncul kembali setelah keluar testimoni Antasari Azhar. Kan gitu. Sebelumnya, dari bulan Juli sampai Agustus kemarin kan perkara diam terus. Berarti ada maknanya, yaitu sampai ke pihak tertentu.

 

Artinya, sampai ke sejumlah oknum KPK?
Iya. Aku sih yakin bahwa uang nyampe karena buktinya Anggoro kan ga dipanggil lagi sampai tanggal 4 Juni. Tanggal 9 Juni 2009 diterimalah surat pencabutan pencekalan. Kemudian, muncullah testimoni baru, lalu kasus ini mencuat lagi kan. Saya merasakan ada manfaatnya (testimoni Antasari itu). Berarti kan kenapa perkara ini jadi minimal diendapkan karena kalau dihentikan, kan KPK tidak bisa menghentikan perkara. Iya kan. Selama 10 bulan tidak ada yang jejak perkara ini kan.

 

Dengan pelaporan ini, bukan hanya Anggoro, tetapi Anda selaku kuasa hukumnya ikut dimintai keterangan KPK. Mengapa Anda menolak untuk diperiksa?
Saya dipanggil itu untuk klarifikasi tentang adanya dugaan dua orang yang mengaku suruhan KPK, bukan karena keberadaan Anggoro. Surat undangannya jelas-jelas menyebutkan begitu. Namun karena posisi saya dalam hal ini adalah advokat, undangan KPK tersebut tidak bisa saya hadiri. Bukan berarti tidak mau datang. Saya harus meluruskan. Bukan pribadi saya tidak mau datang. Tetapi karena saya dilarang oleh Undang-Undang untuk datang. Artinya, kalau saya datang berarti saya melanggar Undang-Undang Advokat.

 

Apakah anda berdiri dibalik UU Advokat 18/2003 yang menyatakan kewajiban advokat itu menjaga rahasia klien. Apakah menurut Anda, yang harus dijaga termasuk kerahasiaan keberadaan klien?
Iya. Termasuk itu.

 

Sejauh mana Anda melihat kerahasiaan hubungan advokat dengan klien?
Itu kan persoalannya UU mengatur Pasal 19 bahwa advokat itu wajib menjaga. Kalau wajib kan berarti totally. Wajib menjaga segala sesuatu informasi tentang kliennya, dan tentang informasi yang diberikan kliennya.

 

Termasuk perlindungan terhadap penyadapan alat komunikasi advokat?

Iya, termasuk itu.

 

Menurut Anda apakah organisasi advokat perlu bersikap atas pemanggilan KPK terhadap Anda ketika menjalankan profesi advokat?

Halaman Selanjutnya:
Tags: