Bonaran Situmeang: Saya Melanggar UU Advokat Kalau Penuhi Undangan KPK
Terbaru

Bonaran Situmeang: Saya Melanggar UU Advokat Kalau Penuhi Undangan KPK

Perkara Antasari Azhar akhirnya dilimpahkan penyidik. Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana itu bakal disidangkan di PN Jakarta Selatan. Banyak orang menunggu proses perkara ini bukan semata karena pembunuhan itu melibatkan Ketua KPK, mantan Kapolres Jakarta Selatan, dan pengusaha.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

KPK berusaha menjernihkan tuduhan itu. Tak ada satu pun pegawai KPK bernama Ari Muladi dan Eddy Sumarsono. Dua nama inilah yang selama ini dikait-kaitkan dengan duit Rp5,1 miliar tersebut. Pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, akhirnya melaporkan kedua orang tadi ke polisi. Eddy sudah diperiksa, sedangkan Ari dinyatakan sebagai tersangka.

 

Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro, menjadi pusaran perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertama, Bonaran dianggap mengetahui keberadaan kliennya yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan berstatus buron. Kedua, KPK perlu mengorek informasi karena Bonaran sudah melaporkan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono ke polisi. Ucapan Bonaran soal dugaan aliran dana Anggoro membuat KPK gerah. Sebelum Ari tertangkap, berita suap dari Anggoro itu memang sering disebut-sebut menyerempet pimpinan KPK.

 

Lantaran berkepentingan mengorek informasi itulah, KPK memanggil Bonaran. (Bonaran menggunakan istilah mengundang). Satu dua kali dipanggil Bonaran enggan datang. Dan, akhirnya, sebagai pengacara Anggoro ia memang tidak bersedia memenuhi panggilan KPK dengan dalih seorang advokat harus menjaga rahasia dengan dengan kliennya. Dalam pernyataannya, Bonaran tak mau dituduh ikut-ikutan melemahkan KPK dengan cara tidak memenuhi panggilan tersebut. Bonaran berlindung di balik Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

 

Untuk mengetahui pandangannya mengenai hal ini, hukumonline mewawancarai advokat yang juga anggota tim penasihat hukum pasangan JK-Wiranto ini dalam dua kali kesempatan. Berikut petikannya:

 

 

Anda melaporkan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono ke Mabes Polri. Ari sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan Eddy sudah diperiksa. Apa tanggapan Anda?

Itu berarti Mabes Polri sudah melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan bahwa laporan saya itu ada kebenarannya. Makanya dia ditetapkan sebagai tersangka. Begitu.

 

Apa harapan Anda dengan tertangkapnya Ari Muladi?

Harapan saya Pemerintah Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap Anggoro dengan harapan supaya Anggoro dapat datang ke Indonesia. Supaya kasus ini bisa dibuka, dan kebenaran-kebenaran dalam kasus ini baru bisa kita lihat. Kami berharap begitu.

Tags: