Bolehkah Perusahaan Fintech Gunakan Data Nasabah dalam Penagihan Utang?
Utama

Bolehkah Perusahaan Fintech Gunakan Data Nasabah dalam Penagihan Utang?

Nasabah sering kali mengabaikan poin-poin dalam persyaratan layanan atau term of condition sebelum meminjam dana melalui layanan fintech.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia juga menjelaskan saat ini pihaknya masih mengkaji apakah pelanggaran-pelanggaran perusahaan fintech sudah menyalahi UU ITE. "Pelanggaran utama ada di OJK, baru kita lihat seberapa besar pelanggarannya, kalau nanti memang ada tuntutan lebih dalam bisa dibawa ke meja hijau, karena itu ada UU ITE pasal 32," kata Semuel beberapa waktu lalu di kantor Kominfo Jakarta, Kamis (8/11) seperti dikutip dari Antara.

 

Kemudian, dalam menindak perusahaan fintech ilegal dan berjalan tidak sesuai dengan aturan, Semuel menjelaskan pihaknya juga bekerja sama dengan toko aplikasi seperti Apple App Store dan Google Play Store. Dengan kerja sama tersebut, nantinya toko aplikasi akan memblokir perusahaan fintech tersebut sehingga tidak dapat diunduh konsumen.

 

Penindakan lainnya, Semuel menjelaskan saat ini terdapat Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) yang dapat menindak secara hukum terhadap perusahaan fintech ilegal. Hingga saat ini, Semuel menjelaskan satgas tersebut telah menurunkan lebih dari 300 layanan fintech dengan total hingga saat ini 669 fintech dan investasi bodong yang telah dilakukan semenjak 2012. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait