Bolehkah Perusahaan Fintech Gunakan Data Nasabah dalam Penagihan Utang?
Utama

Bolehkah Perusahaan Fintech Gunakan Data Nasabah dalam Penagihan Utang?

Nasabah sering kali mengabaikan poin-poin dalam persyaratan layanan atau term of condition sebelum meminjam dana melalui layanan fintech.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Akhir-akhir ini industri jasa keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) semakin ramai menjadi pembicaraan publik. Hal paling sering disoroti terhadap industri ini yaitu persoalan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan fintech dalam penagihan pinjaman dengan cara intimidatif hingga teror kepada nasabahnya.

 

Tidak hanya itu, perusahaan fintech juga menggunakan data nasabah tanpa izin untuk digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Pengaksesan data nasabah ini menjadi salah satu keluhan yang paling sering dialami konsumen. Konsumen menanggap bahwa perusahaan fintech telah melakukan pelanggaran karena mengakses data tanpa izin.

 

Selain itu, data tersebut digunakan untuk menagih utang nasabah melalui keluarga, rekan kerja hingga kerabat yang tidak memiliki sangkut-paut terhadap tunggakkan pinjaman tersebut. Lantas bagaimana regulasi saat ini mengatur penggunaan data nasabah tersebut?

 

Advokat sekaligus anggota Komite Etika Independen Asosiasi Fintech Indonesia (KEI Aftech), Maria Sagrado, menilai akses data nasabah oleh perusahaan fintech dapat dilakukan sehubungan dengan penagihan pinjaman. Menurutnya, akses data tersebut merupakan salah satu risiko yang harus diperhatikan nasabah saat menggunakan layanan fintech.

 

Dia mengatakan nasabah sering kali mengabaikan poin-poin dalam persyaratan layanan atau term of condition sebelum meminjam dana melalui layananfintech. Padahal, dalam persyaratan tersebut terdapat ketentuan yang mengizinkan perusahaan fintech dapat mengakses data tersebut.

 

“Selama datanya diberikan nasabah ya tidak ada masalah. Biasanya perusahaan fintech memerlukan emergency contact sehingga dapat digunakan untuk penagihan,” kata Maria saat dihubungi hukumonline, Selasa (13/11).

 

Dengan demikian, Maria menilai edukasi konsumen harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko-risiko dalam menggunakan layanan fintech. “Edukasi ke masyarakatnya yang perlu dilakukan agar aware dengan risiko-risikonya,” imbau Maria.

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban (PMU) LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, tidak membenarkan cara penagihan dengan mengakses data kemudian menghubungi kerabat nasabah yang tidak berhubungan dengan pinjaman tersebut. Menurutnya, cara tersebut menimbulkan dampak buruk terhadap konsumen.

 

Berdasarkan laporan yang diterima LBH, Jeanny menyampaikan terdapat nasabah yang harus di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, penagihan dengan melibatkan pihak luar tersebut juga menyebabkan terganggunya hubungan personal konsumen. “Ada yang diceraikan oleh pasangan mereka karena menagih ke mertua. Lalu, nasabah juga trauma karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual,” jelas Jeanny kepada hukumonline, Selasa (6/11).

 

(Baca Juga: Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech)

 

Secara regulasi batasan penggunaan data nasabah oleh perusahaan fintech memang masih belum jelas. Dengan memanfaatkan teknologi, maka memungkinkan perusahaan fintech dapat mengakses data nasabah pada telepon genggam atau smartphone.

 

Bagian Kedua

Kerahasiaan Data

Pasal 26:

 

Penyelenggara wajib:

  1. menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan;
  2.  memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya;
  3. menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. menyediakan media komunikasi lain selain Sistem Elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah yang dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya; dan
  5. memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya.

 

Sementara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan apabila perusahaan fintech melakukan penyalahgunaan data nasabah dapat dikenakan sanksi denda dan pindana. Menurutnya, hal itu telah melanggar ketentuan dalam UU No.11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

 

(Baca Juga: Saran Asosiasi Agar Perusahaan Fintech Tak Terjerat Masalah Hukum)

 

Semuel menilai dalam aturan tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi dan memindahkan informasi elektronik milik orang lain akan dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

UU ITE

Pasal 32:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

 

Dia juga menjelaskan saat ini pihaknya masih mengkaji apakah pelanggaran-pelanggaran perusahaan fintech sudah menyalahi UU ITE. "Pelanggaran utama ada di OJK, baru kita lihat seberapa besar pelanggarannya, kalau nanti memang ada tuntutan lebih dalam bisa dibawa ke meja hijau, karena itu ada UU ITE pasal 32," kata Semuel beberapa waktu lalu di kantor Kominfo Jakarta, Kamis (8/11) seperti dikutip dari Antara.

 

Kemudian, dalam menindak perusahaan fintech ilegal dan berjalan tidak sesuai dengan aturan, Semuel menjelaskan pihaknya juga bekerja sama dengan toko aplikasi seperti Apple App Store dan Google Play Store. Dengan kerja sama tersebut, nantinya toko aplikasi akan memblokir perusahaan fintech tersebut sehingga tidak dapat diunduh konsumen.

 

Penindakan lainnya, Semuel menjelaskan saat ini terdapat Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) yang dapat menindak secara hukum terhadap perusahaan fintech ilegal. Hingga saat ini, Semuel menjelaskan satgas tersebut telah menurunkan lebih dari 300 layanan fintech dengan total hingga saat ini 669 fintech dan investasi bodong yang telah dilakukan semenjak 2012. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait