Bolehkah Perusahaan Fintech Gunakan Data Nasabah dalam Penagihan Utang?
Utama

Bolehkah Perusahaan Fintech Gunakan Data Nasabah dalam Penagihan Utang?

Nasabah sering kali mengabaikan poin-poin dalam persyaratan layanan atau term of condition sebelum meminjam dana melalui layanan fintech.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban (PMU) LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, tidak membenarkan cara penagihan dengan mengakses data kemudian menghubungi kerabat nasabah yang tidak berhubungan dengan pinjaman tersebut. Menurutnya, cara tersebut menimbulkan dampak buruk terhadap konsumen.

 

Berdasarkan laporan yang diterima LBH, Jeanny menyampaikan terdapat nasabah yang harus di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, penagihan dengan melibatkan pihak luar tersebut juga menyebabkan terganggunya hubungan personal konsumen. “Ada yang diceraikan oleh pasangan mereka karena menagih ke mertua. Lalu, nasabah juga trauma karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual,” jelas Jeanny kepada hukumonline, Selasa (6/11).

 

(Baca Juga: Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech)

 

Secara regulasi batasan penggunaan data nasabah oleh perusahaan fintech memang masih belum jelas. Dengan memanfaatkan teknologi, maka memungkinkan perusahaan fintech dapat mengakses data nasabah pada telepon genggam atau smartphone.

 

Bagian Kedua

Kerahasiaan Data

Pasal 26:

 

Penyelenggara wajib:

  1. menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan;
  2.  memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya;
  3. menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. menyediakan media komunikasi lain selain Sistem Elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah yang dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya; dan
  5. memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya.

 

Sementara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan apabila perusahaan fintech melakukan penyalahgunaan data nasabah dapat dikenakan sanksi denda dan pindana. Menurutnya, hal itu telah melanggar ketentuan dalam UU No.11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

 

(Baca Juga: Saran Asosiasi Agar Perusahaan Fintech Tak Terjerat Masalah Hukum)

 

Semuel menilai dalam aturan tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi dan memindahkan informasi elektronik milik orang lain akan dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

UU ITE

Pasal 32:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait