Bitcoin dalam Perspektif Yuridis di Indonesia Oleh: Fatimah Salsabila
Ceritanya Orang Hukum

Bitcoin dalam Perspektif Yuridis di Indonesia Oleh: Fatimah Salsabila

​​​​​​​Bitcoin menimbulkan beberapa permasalahan hukum sendiri. Sebagai sebuah cryptocurrency, terdapat pertanyaan mengenai apakah Bitcoin dapat disebut sebagai mata uang. Selain itu, sistem dari Bitcoin itu sendiri juga masih dipertanyakan.

Hukumpedia
Bacaan 2 Menit
  1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
  2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
  3. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
  4. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

 

Bitcoin sendiri diproduksi melalui proses minning yaitu sebuah sistem kesepakatan terdistribusi yang digunakan untuk mengonfirmasi antrian transaksi dengan memasukkan mereka ke dalam blockchain. Proses minning tersebut dilakukan dengan mengikuti alogaritma yang ada, sedangkan sebuah uang elektronik harus diedarkan berdasarkan uang yang disetor. Sehingga, Bitcoin sesungguhnya tidak dapat dikatakan sebagai uang elektronik.

 

Mereka yang menggunakan Bitcoin pada dasarnya dapat dikenakan pidana dalam UU Mata Uang dan UU ITE. Namun hingga saat ini, Indonesia belum memberikan pernyataan secara resmi mengenai diakui atau tidaknya bitcoin tersebut, meskipun menjelaskan mengenai risiko bitcoin yang ditanggung sendiri. Menurut Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, BI melarang jasa sistem pembayaran yang menggunakan dan memproses virtual currency, serta bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency. Larangan tersebut  bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus menjaga kedaulatan mata uang rupiah di wilayah Indonesia. 

 

Dalam hal ini menurut penulis, perlu adanya pengawasan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait penggunaan Bitcoin. Selain itu, memaknai kembali klausul uang elektronik merupakan hal yang urgent, mengingat bahwa uang elektronik semakin hari kian banyak metode yang tidak terdefinisikan oleh hukum. Terkait dengan Bitcoin, Bank Indonesia masih akan menindaklanjuti hingga 2018, sehingga belum terdapat sebuah jawaban yang pasti.

 

Gagasan ini sebelumnya telah diterbitkan di hukumpedia.com - sebuah kanal warga untuk bertukar gagasan, pendapat, ide, dan sumbang saran  mengenai pembangunan hukum di Indonesia. Gagasan atau pendapat yang dimuat di Hukumpedia.com bukanlah pendapat ataupun saran dari HukumOnline  namun merupakan gagasan ataupun pendapat pribadi dari para Sahabat Hukumpedia

Tertarik agar gagasan atau pendapat anda dapat tampil di HukumOnline? Jangan lupa untuk terus berhukumpedia. Daftar di sini.

Tags:

Berita Terkait