Bitcoin dalam Perspektif Yuridis di Indonesia Oleh: Fatimah Salsabila
Ceritanya Orang Hukum

Bitcoin dalam Perspektif Yuridis di Indonesia Oleh: Fatimah Salsabila

​​​​​​​Bitcoin menimbulkan beberapa permasalahan hukum sendiri. Sebagai sebuah cryptocurrency, terdapat pertanyaan mengenai apakah Bitcoin dapat disebut sebagai mata uang. Selain itu, sistem dari Bitcoin itu sendiri juga masih dipertanyakan.

Hukumpedia
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Perkembangan teknologi semakin tidak mengenal waktu dan tempat, menyentuh semua aspek khususnya dalam hal-hal sederhana seperti cara bertransaksi jual beli. Perdagangan elektronik atau e-commerce yang dilakukan melalui internet berkembang dengan munculnya metode pembayaran baru yang tidak lagi menggunakan kertas atau paperless.

 

Mulai dari e-banking, internet banking, PayPal, sampai merambah ke mata uang virtual seperti Bitcoin, Ripples, Ethereum, Litecoin, dan lain-lain. Uang virtual menjadi fenomena di masyarakat semenjak kemunculan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai manifestasi dari perkembangan teknologi dalam kegiatan ecommerce. Pada dasarnya, mata uang kriptografi ini merupakan serangkaian kode kriptografi yang dibentuk agar disimpan di perangkat komputer dan dapat dipindahtangankan seperti surat elektronik.

 

Dalam bertransaksi saat ini, Bitcoin dinilai sangat menguntungkan sehingga dipertimbangkan untuk menjadi sebuah metode transaksi dan diakui legalitasnya. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai Bitcoin dan tinjauan yuridis berlakunya Bitcoin di Indonesia.

 

Bitcoin merupakan jaringan pembayaran peer-to-peer desentralisasi pertama yang dikontrol sepenuhnya oleh penggunanya tanpa ada otoritas sentral ataupun perantara. Apabila diumpamakan, Bitcoin seperti uang tunai di internet. Bitcoin adalah mata uang digital yang berada di dalam sistem jaringan pembayaran open source P2P (peer-to-peer). P2P adalah salah satu model jaringan komputer yang terdiri dari dua atau beberapa komputer, dimana setiap station atau komputer yang terdapat di dalam lingkungan jaringan tersebut bisa saling berbagi.

 

Jaringan ini memudahkan pengguna dalam bertransaksi secara langsung tanpa memerlukan jasa dari pihak ketiga seperti misalnya bank. Bitcoin disebut sebagai cryptocurrency, yaitu sebuah bentuk alat pembayaran yang menggunakan cyrptography atau alogaritma pengamanan khusus dalam mengontrol management dan pembuatan Bitcoin.

 

Latar belakang disusunnya Bitcoin adalah untuk menghapus kebutuhan akan adanya pihak pengendali pusat yang mengontrol seluruh sistem keuangan. Awal kemunculan Bitcoin adalah pada Januari 2009, oleh program komputer yang menggunakan samaran Satoshi Nakamoto. Konsep penemuannya merupakan open source yang membuka kode komputer pengontrolnya untuk publik, peer-to-peer dimana transaksi tidak melibatkan pihak ketiga dan mata uang yang bersifat digital.

 

Seperti mata uang dolar Amerika Serikat, Bitcoin tidak mempunyai nilai intrinsik karena tidak dapat ditukarkan dengan komoditi lain seperti satu ons emas. Bitcoin tidak memiliki bentuk fisik, bukan merupakan tender legal, dan pada umumnya tidak didukung oleh pemerintah atau entitas legal lainnya. Sistem Bitcoin bersifat privat atau pribadi.

 

Maraknya transaksi Bitcoin pada ranah komersial saat ini disebabkan oleh adanya motif spekulasi, atau dalam hal ini untuk melakukan investasi. Mengutip dari J.M. Keynes mengenai teori motif uang, spekulasi menjadi salah satu motif untuk berjaga-jaga. Bitcoin dinilai memiliki banyak keuntungan.

 

Pertama, biaya transaksi yang lebih rendah. Hal ini dikarenakan tidak adanya pihak ketiga dalam bertransaksi, sehingga secara substansial lebih murah dibandingkan dengan metode pembayaran lain seperti PayPal atau kartu kredit lainnya yang membebankan biaya kepada merchant untuk peran mereka sebagai pihak ketiga yang memvalidasi transaksi elektronik. Selain itu, penjualan bitcoin bersifat non-reversible, dalam hal ini menghilangkan kemungkinan penyalahgunaan berupa tagihan balik untuk konsumen yang dinilai mahal oleh pedagang.

 

Kedua, keuntungan Bitcoin adalah berkaitan dengan privasi dari penjual dan pembeli itu sendiri. Perlu dipahami, bahwa Bitcoin bersifat pseudonym dan bukan anonym, sehingga ketika transaksi Bitcoin digunakan untuk hal-hal yang bersifat ilegal, masih dapat dilacak sehingga transparansi dari sistem Bitcoin itu sendiri pun terjamin pula seperti halnya privasinya itu sendiri.

 

Menurut wawancara dari Oscar Darmawan, CEO dari PT Bitcoin Indonesia, pelaku kejahatan dalam Bitcoin bisa dilacak melalui blockchain (catatan transaksi umum bersama) dari sistem. Transaksi Bitcoin tidak memiliki anonimitas yang diberikan oleh transaksi tunai, seperti ada catatan sejarah permanen dan lengkap tentang jumlah Bitcoin dan identitas terenkripsi untuk semua transaksi di sistem Bitcoin yang dapat dilacak secara potensial.

 

Ketiga, Bitcoin memberikan keuntungan dengan stabilitas terhadap inflasi. Pada dasarnya, inflasi didefinisikan sebagai kenaikan luas harga barang dan jasa. Ini setara dengan mengatakan bahwa ada kejatuhan nilai mata uang yang beredar. Penurunan nilai tersebut berarti bahwa setiap unit mata uang dapat ditukar dengan jumlah barang dan jasa yang dikurangi.

 

Inflasi biasanya dianggap sebagai fenomena moneter di mana pasokan mata uang melampaui permintaan terhadap mata uang yang menyebabkan nilai satuannya (dalam hal apa yang dapat dibeli) jatuh. Seringkali pemerintah atau bank sentral mereka mengatur pasokan uang dan kredit dan yang paling sering salah urus fungsi pemerintah ini adalah akar dari masalah inflasi yang terus berlanjut.

 

Dalam kasus Bitcoin, tidak ada pemerintah atau bank sentral yang mengatur pasokan Bitcoin. Pasokan Bitcoin diprogram untuk tumbuh pada tingkat yang stabil yang diatur oleh tingkat aktivitas penambangan (sebuah proses yang kemungkinan terkait dengan meningkatnya permintaan Bitcoin) dan kemudian dibatasi pada jumlah yang tetap. Inflasi bisa terjadi jika permintaan Bitcoin menurun relatif terhadap pasokan tetap.

 

Inflasi juga bisa terjadi jika jaringan Bitcoin mengembangkan perbankan cadangan pecahan (yaitu bank yang menyimpan hanya sebagian kecil simpanan mereka dalam cadangan dan meminjamkan sisanya), yang juga merupakan wahana yang secara efektif meningkatkan pasokan Bitcoin yang beredar. Jika bank digital ini beralih ke situasi di mana cadangan yang dipelihara stabil, sumber inflasi ini akan berkurang.

 

Saat ini, banyak negara yang sudah mengakui Bitcoin sebagai salah satu metode transaksi. Hongkong, misalnya, telah menganggap Bitcoin sebagai komoditi dan Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat bahkan mengakui Bitcoin dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Bahkan, Singapura secara resmi oleh pemerintah melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) pada Maret 2014 yang mana menyatakan bahwa alat pembayaran virtual akan di anggap sebagai penyedia jasa yang akan dikenakan GST (Goods and Services Tax). Aturan tersebut menegaskan bahwa “Businesses that choose to accept virtual currencies such as Bitcoins for their remuneration or revenue are subject to normal income tax rules. They will be taxed on the income derived from or received in Singapore. Tax deductions will be allowed, where permissible, under our tax laws.

 

Sehingga menimbulkan dampak yaitu semua barang fisik yang dipasok melalui Internet dan dilakukan di Singapura dikenakan GST atau pajak transaksi sebesar 7% atas keuntungan barang tersebut. Sehingga, apabila kita membeli Bitcoin seharga $100 maka akan dikenai pajak sebesar 7% dan harus membayar sebesar $107 setelah pajak.

 

Selain itu, Bitcoin juga diakui di Jerman, New Zealand dan Finlandia. Namun, banyak negara yang telah melarang Bitcoin sebagai bentuk transaksi. Bangladesh, China, Denmark, Rusia, Taiwan dan Thailand adalah beberapa negara yang tidak mengakui bitcoin. Melihat contoh di negara China, bank sentral di China telah mengeluarkan Notice on Precautions Against The Risks of Bitcoins yang menyatakan alasan penolakan terhadap sistem Bitcoin adalah ketidakjelasan dari metode Bitcoin itu sendiri dan juga kekhawatiran terhadap tindak pidana money laundering yang akan terjadi ketika Bitcoin dilegalkan.

 

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Mengenai pertanyaan tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan pernyataan melalui Siaran Pers Bank Indonesia No. 16/6/DKom dengan judul “Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya”. Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa risiko dari penggunaan Bitcoin akan ditanggung sendiri oleh para penggunanya. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai Bitcoin itu sendiri sehingga Bank Indonesia sendiri masih melakukan pengkajian. Bank Indonesia sendiri hanya melarang penyelenggara sistem jasa pembayaran menggunakan bitcoin sebagai alat ganti pembayaran.

 

Bitcoin menimbulkan beberapa permasalahan hukum sendiri. Sebagai sebuah cryptocurrency, terdapat pertanyaan mengenai apakah Bitcoin dapat disebut sebagai mata uang. Selain itu, sistem dari Bitcoin itu sendiri juga masih dipertanyakan. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat syarat-syarat minimum yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1), yaitu:

 

Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

 

  1. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
  5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.”

 

Pada dasarnya, syarat-syarat tersebut telah dijamin oleh pihak penyelenggara dari Bitcoin. Berdasarkan wawancara dengan CEO PT Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan, bahwa sistem Bitcoin memiliki blockchain yang merupakan catatan transaksi umum bersama, yang dapat dijadikan acuan untuk melacak pengguna dari Bitcoin, bahkan hingga melacak adanya tindak pidana.

 

Meskipun Bitcoin menawarkan berbagai keuntungan yang sangat memudahkan transaksi, tidak dapat dipungkiri pula bahwa Bitcoin memiliki beberapa kerugian yang membuat banyak negara ragu untuk mengakui Bitcoin sebagai salah satu metode transaksi. Salah satunya adalah berkaitan dengan kejelasan dari Bitcoin itu sendiri. Bitcoin dinilai tidak memenuhi syarat dari mata uang. Secara teoritis, syarat-syarat dari mata uang adalah sebagai berikut:

  1. Harus diterima secara umum (acceptability).
  2. Dapat distandarisasi (standaribility)
  3. Dapat diakui (recognizability)
  4. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
  5. Kualitasnya cenderung sama (uniformity),
  6. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
  7. Tidak mudah dipalsukan (scarcity).
  8. Harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
  9. Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

 

Bitcoin tidak memenuhi syarat-syarat tersebut karena tidak dapat di standarisasi. Sifat open source dari Bitcoin membuat Bitcoin tidak memiliki otoritas sentral yang mengatur sehingga orang yang mengerti pemrograman dapat mengubah kode pemrograman Bitcoin dengan persetujuan dari setiap komputer yang sedang menjalankan program.

 

Selain itu, Bitcoin juga tidak memiliki pengakuan di dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan juga syarat-syarat dari uang elektronik. Adapun syarat-syarat dari uang elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, yaitu:

  1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
  2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
  3. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
  4. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

 

Bitcoin sendiri diproduksi melalui proses minning yaitu sebuah sistem kesepakatan terdistribusi yang digunakan untuk mengonfirmasi antrian transaksi dengan memasukkan mereka ke dalam blockchain. Proses minning tersebut dilakukan dengan mengikuti alogaritma yang ada, sedangkan sebuah uang elektronik harus diedarkan berdasarkan uang yang disetor. Sehingga, Bitcoin sesungguhnya tidak dapat dikatakan sebagai uang elektronik.

 

Mereka yang menggunakan Bitcoin pada dasarnya dapat dikenakan pidana dalam UU Mata Uang dan UU ITE. Namun hingga saat ini, Indonesia belum memberikan pernyataan secara resmi mengenai diakui atau tidaknya bitcoin tersebut, meskipun menjelaskan mengenai risiko bitcoin yang ditanggung sendiri. Menurut Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, BI melarang jasa sistem pembayaran yang menggunakan dan memproses virtual currency, serta bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency. Larangan tersebut  bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus menjaga kedaulatan mata uang rupiah di wilayah Indonesia. 

 

Dalam hal ini menurut penulis, perlu adanya pengawasan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait penggunaan Bitcoin. Selain itu, memaknai kembali klausul uang elektronik merupakan hal yang urgent, mengingat bahwa uang elektronik semakin hari kian banyak metode yang tidak terdefinisikan oleh hukum. Terkait dengan Bitcoin, Bank Indonesia masih akan menindaklanjuti hingga 2018, sehingga belum terdapat sebuah jawaban yang pasti.

 

Gagasan ini sebelumnya telah diterbitkan di hukumpedia.com - sebuah kanal warga untuk bertukar gagasan, pendapat, ide, dan sumbang saran  mengenai pembangunan hukum di Indonesia. Gagasan atau pendapat yang dimuat di Hukumpedia.com bukanlah pendapat ataupun saran dari HukumOnline  namun merupakan gagasan ataupun pendapat pribadi dari para Sahabat Hukumpedia

Tertarik agar gagasan atau pendapat anda dapat tampil di HukumOnline? Jangan lupa untuk terus berhukumpedia. Daftar di sini.

Tags:

Berita Terkait