Bitcoin dalam Perspektif Yuridis di Indonesia Oleh: Fatimah Salsabila
Ceritanya Orang Hukum

Bitcoin dalam Perspektif Yuridis di Indonesia Oleh: Fatimah Salsabila

​​​​​​​Bitcoin menimbulkan beberapa permasalahan hukum sendiri. Sebagai sebuah cryptocurrency, terdapat pertanyaan mengenai apakah Bitcoin dapat disebut sebagai mata uang. Selain itu, sistem dari Bitcoin itu sendiri juga masih dipertanyakan.

Hukumpedia
Bacaan 2 Menit

 

Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

 

  1. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
  5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.”

 

Pada dasarnya, syarat-syarat tersebut telah dijamin oleh pihak penyelenggara dari Bitcoin. Berdasarkan wawancara dengan CEO PT Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan, bahwa sistem Bitcoin memiliki blockchain yang merupakan catatan transaksi umum bersama, yang dapat dijadikan acuan untuk melacak pengguna dari Bitcoin, bahkan hingga melacak adanya tindak pidana.

 

Meskipun Bitcoin menawarkan berbagai keuntungan yang sangat memudahkan transaksi, tidak dapat dipungkiri pula bahwa Bitcoin memiliki beberapa kerugian yang membuat banyak negara ragu untuk mengakui Bitcoin sebagai salah satu metode transaksi. Salah satunya adalah berkaitan dengan kejelasan dari Bitcoin itu sendiri. Bitcoin dinilai tidak memenuhi syarat dari mata uang. Secara teoritis, syarat-syarat dari mata uang adalah sebagai berikut:

  1. Harus diterima secara umum (acceptability).
  2. Dapat distandarisasi (standaribility)
  3. Dapat diakui (recognizability)
  4. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
  5. Kualitasnya cenderung sama (uniformity),
  6. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
  7. Tidak mudah dipalsukan (scarcity).
  8. Harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
  9. Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

 

Bitcoin tidak memenuhi syarat-syarat tersebut karena tidak dapat di standarisasi. Sifat open source dari Bitcoin membuat Bitcoin tidak memiliki otoritas sentral yang mengatur sehingga orang yang mengerti pemrograman dapat mengubah kode pemrograman Bitcoin dengan persetujuan dari setiap komputer yang sedang menjalankan program.

 

Selain itu, Bitcoin juga tidak memiliki pengakuan di dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan juga syarat-syarat dari uang elektronik. Adapun syarat-syarat dari uang elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait