BI Tengah Revisi Surat Edaran Pembelian Valas
Berita

BI Tengah Revisi Surat Edaran Pembelian Valas

Sejumlah masukan asosiasi pedagang valas akan dipertimbangkan dalam revisi.

FAT
Bacaan 2 Menit

“Misalnya mereka bulan berikutnya ternyata kebutuhannya lebih besar, apakah dimungkinkan, tentu akan kita pertimbangkan,” katanya.

Pertimbangan berikutnya mengenai penyampaian dokumen atau underlying. Menurut asosiasi, kata Hendar, penyampaian dokumen data nasabah tak perlu diberikan ke bank. Asosiasi berharap, data-data tersebut bisa disimpan hanya untuk kebutuhan pedagang valas saja.

Namun, Hendar belum bisa memastikan kapan revisi ini akan diterbitkan BI. Menurutnya, segala pertimbangan dari masukan asosiasi masih dalam proses diskusi. “Itu sedang diproses, ada ketentuan caranya kan. Ya mudah-mudahan lebih cepat lah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, SE BI Nomor.15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing (Valas) terhadap Rupiah kepada Bank yang terbit tanggal 28 Februari 2013 perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank ini merupakan perubahan kedua dari SE BI sebelumnya yang No.10/42/DPD yang terbit pada 28 November 2008 silam.

Selain tiga poin keberatan yang diajukan APVA, sejumlah penyempurnaan yang terjadi dalam SE ini lainnya adalah sebuah bank dapat memenuhi kebutuhan pembelian valas terhadap rupiah yang dilakukan oleh PVA hanya dalam bentuk uang kertas asing secara fisik. Lalu, penyerahan dana rupiah dalam penyelesaian transaksi tersebut dapat dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening.

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013. Tapi, khusus ketentuan yang mengatur PVA diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2013.

Tags:

Berita Terkait