BI Tengah Revisi Surat Edaran Pembelian Valas
Berita

BI Tengah Revisi Surat Edaran Pembelian Valas

Sejumlah masukan asosiasi pedagang valas akan dipertimbangkan dalam revisi.

FAT
Bacaan 2 Menit
BI Tengah Revisi Surat Edaran Pembelian Valas
Hukumonline

Belum lama ini Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran BI No. 15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing (Valas) terhadap Rupiah kepada Bank. SE ini terbit pada tanggal 28 Februari 2013 lalu dan rencananya berlaku pada 1 Mei mendatang. Belum genap dua bulan diterbitkan, SE ini dikritik Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA).

Setidaknya ada tiga poin keberatan yang diajukan APVA terkait kebijakan tersebut. Pertama, mengenai penyampaian data konsumen pedagang valas ke pihak perbankan. Menurut APVA, cara ini berpotensi mematikan bisnis pedagang valas lantaran perbankan memiliki akses ke konsumen.

Keberatan kedua mengenai pembatasan maksimum pembelian valas sebesar AS$100 ribu perbulan oleh pedagang valas. Menurut APVA, ketentuan ini dinilai tak adil bagi para pedagang karena berpotensi mengkerdilkan para pedagang valas untuk meluaskan bisnisnya. Terlebih, selama ini para pedagang valas mengembangkan bisnisnya tidak dari pihak ketiga. Tak seperti bank yang bisa menggunakan dana nasabahnya.

Sedangkan keberatan ketiga terkait penyebutan perdagangan valas yang seakan menjadi instrumen spekulan pasar valas. Padahal, jika melihat data omzet transaksi jual beli yang dilakukan pedagang valas itu lebih kecil daripada bank.

Terkait keberatan-keberatan ini, BI akan mempertimbangkannya. Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI Hendar mengatakan, setiap ketentuan yang akan dikeluarkan, harus bisa diaplikasikan ke masyarakat.

“Jadi kita sudah diskusi dengan asosisasi, dan ada beberapa masukan. Masukannya bisa kita pertimbangkan,” ujarnya seusai menghadiri pelantikan Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur BI di Gedung Mahkamah Agung, Senin (15/4).

Pertimbangan yang akan dilakukan, kata Hendar, mengenai jumlah valas yang perbulannya seharusnya tak dibatasi. Menurutnya, asosiasi mengatakan setiap bulan tak ada ukuran pasti berapa jumlah valas yang dilakukan pedagang.

“Misalnya mereka bulan berikutnya ternyata kebutuhannya lebih besar, apakah dimungkinkan, tentu akan kita pertimbangkan,” katanya.

Pertimbangan berikutnya mengenai penyampaian dokumen atau underlying. Menurut asosiasi, kata Hendar, penyampaian dokumen data nasabah tak perlu diberikan ke bank. Asosiasi berharap, data-data tersebut bisa disimpan hanya untuk kebutuhan pedagang valas saja.

Namun, Hendar belum bisa memastikan kapan revisi ini akan diterbitkan BI. Menurutnya, segala pertimbangan dari masukan asosiasi masih dalam proses diskusi. “Itu sedang diproses, ada ketentuan caranya kan. Ya mudah-mudahan lebih cepat lah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, SE BI Nomor.15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing (Valas) terhadap Rupiah kepada Bank yang terbit tanggal 28 Februari 2013 perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank ini merupakan perubahan kedua dari SE BI sebelumnya yang No.10/42/DPD yang terbit pada 28 November 2008 silam.

Selain tiga poin keberatan yang diajukan APVA, sejumlah penyempurnaan yang terjadi dalam SE ini lainnya adalah sebuah bank dapat memenuhi kebutuhan pembelian valas terhadap rupiah yang dilakukan oleh PVA hanya dalam bentuk uang kertas asing secara fisik. Lalu, penyerahan dana rupiah dalam penyelesaian transaksi tersebut dapat dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening.

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013. Tapi, khusus ketentuan yang mengatur PVA diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2013.

Tags:

Berita Terkait