Skema ganjil genap di ibukota resmi akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022 mendatang. Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memperluas skema ganjil genap menjadi 25 titik lokasi.
Perluasan ganjil genap ini dilakukan karena terjadi kenaikan volume lalu lintas yang cukup signifikan beberapa waktu terakhir. Aturan ganjil genap diperluas seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Sosialisasi skema ganjil genap dilakukan pada 25 Mei bagi pengguna jalan dan akan resmi diberlakukan pada 6 Juni 2022.
Baca:
- Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
- Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik
- Ketahui Modifikasi Mobil yang Tak Melanggar Hukum
Sebelumnya, skema ganjil genap hanya diberlakukan pada 13 ruas jalan, hal ini sesuai dengan aturan Inmendagri No.20 Tahun 2022, SE Menteri Perhubungan No.23 Tahun 2022, Pergub No.3 Tahun 2021, Kepgub 208 Tahun 2022, dan SK Kadishub No.194 Tahun 2022.
Kebijakan ganjil genap lahir bukan tanpa alasan. Proporsi jumlah kendaraan yang memiliki akhiran plat bernomor ganjil dan genap relatif seimbang, sehingga peraturan ganjil genap diharapkan dapat memberi solusi kemacetan Ibukota setiap harinya.
Pemberlakukan skema ganjil genap berlaku bagi kendaraan bermotor di jalan protokol dan arteri di DKI Jakarta. Seluruh kendaraan bermotor diberlakukan ganjil genap kecuali kendaraan berikut ini: