Berlaku Mulai 6 Juni, Ini Aturan dan Lokasi Perluasan Ganjil Genap Baru
Utama

Berlaku Mulai 6 Juni, Ini Aturan dan Lokasi Perluasan Ganjil Genap Baru

Pemberlakukan skema ganjil genap berlaku bagi kendaraan bermotor di jalan protokol dan arteri di DKI Jakarta. Saat ini ada 25 titik ruas jalanan di Ibukota yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

a. Presiden RI

b. Wakil Presiden RI

c. Pejabat Lembaga Tinggi Negara

d. Kendaraan dinas

e. Pemadam kebakaran

f.  Ambulans

g. Angkutan umum plat kuning

h. Angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

i. Sepeda motor kecuali Jalan Medan Merdeka Barat sampai dengan Jalan Thamrin

j. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

k. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

l. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19 dan vaksin Covid-19

m. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

n. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Pemberlakuan ganjil genap yang berlaku berdasarkan UU No. 22 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Kebijakan ganjil genap terbagi dalam dua sesi, pagi hari pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan skema ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu. Minggu, dan hari libur nasional.

Adapun 12 kawasan baru yang menerapkan skema perluasan ganjil genap, yaitu Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro, Jalan Kramat Raya, jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Skema aturan ganjil genap ini masih terus diberlakukan pada 13 ruas jalan di Ibukota sebelumnya, sehingga saat ini ada 25 titik ruas jalanan di Ibukota yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Tags:

Berita Terkait