Berharap 'Jalan Tengah' Agar Usulan Calon Hakim Agung Disetujui DPR
Utama

Berharap 'Jalan Tengah' Agar Usulan Calon Hakim Agung Disetujui DPR

KY mengklaim sudah melakukan seleksi sesuai peraturan, standar kualitas, dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Harapannya tentu DPR dapat mempertimbangkan kembali agar semua calon yang diajukan KY dapat disetujui mengingat waktu seleksi telah memakan waktu 6 bulan dengan biaya tidak sedikit dan ada kekurangan hakim di MA.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Melanjutkan apa yang disampaikan Kadafi, Anggota KY Joko Sasmito juga mengungkapkan diskresi serupa pernah dikonsultasikan Anggota KY periode 2005-2010 kepada DPR ketika melakukan seleksi hakim agung Kamar Militer. Saat itu, hakim Pengadilan Militer belum ada yang memenuhi syarat 20 tahun menjadi hakim, karena hakim Pengadilan Militer mempunyai sistem pembinaan tersendiri.

"Hasilnya, dari 4 orang hakim agung Kamar Militer yang saat ini menjabat di MA, masa jabatannya saat diangkat sebagai hakim agung berkisar antara 8 sampai dengan 18 tahun," ujar Joko.

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata meyakini kedua lembaga bisa bersepakat mengambil jalan tengah terbaik agar terpenuhinya hak-hak masyarakat pencari keadilan. "KY sudah melakukan seleksi dengan standar kualitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Harapan kami tentunya DPR dapat mempertimbangkan kembali agar semua calon yang diajukan oleh KY dapat disetujui," kata Mukti Fajar.

Sebelumnya, Komisi III DPR sepakat tidak memberi persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 yang diajukan KY kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). "Saya ulangi, tidak memberi persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang memimpin jalannya rapat pengambilan keputusan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2023) seperti dikutip Antara.

Hal itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024, tapi KY meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan (administratif). Kesalahan yang dimaksud terdapat dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 7 UU MA, yang mengharuskan calon hakim agung berpengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.

Seperti diketahui, dua orang calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU MA itu adalah calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) yakni Hari Sih Advianto (pengalaman 8 tahun sebagai hakim) dan Tri Hidayat Wahyudi (pengalaman 14 tahun sebagai hakim).

"Dengan demikian, sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 19 Agustus 2024, maka hasil rapat Komisi III akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna terdekat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Komisi III DPR RI menyetujui pula usulan dua fraksi agar komisi yang membidangi hukum itu memanggil KY dan memberikan peringatan terkait seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024.

Tags:

Berita Terkait