Berharap 'Jalan Tengah' Agar Usulan Calon Hakim Agung Disetujui DPR
Utama

Berharap 'Jalan Tengah' Agar Usulan Calon Hakim Agung Disetujui DPR

KY mengklaim sudah melakukan seleksi sesuai peraturan, standar kualitas, dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Harapannya tentu DPR dapat mempertimbangkan kembali agar semua calon yang diajukan KY dapat disetujui mengingat waktu seleksi telah memakan waktu 6 bulan dengan biaya tidak sedikit dan ada kekurangan hakim di MA.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Di kesempatan itu, Sukma mengklarifikasi soal persyaratan calon hakim agung dari jalur karier. Menurutnya, hakim agung dari jalur karier harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi. "Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 53/PUU-XIV/2016, bahwa hakim karier tidak perlu 3 tahun hakim tinggi, tetapi pernah menjadi hakim tinggi," ujar Sukma.

Terkait persepsi DPR bahwa dua calon hakim agung dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dianggap tidak memenuhi syarat administrasi yaitu berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, Anggota KY Binziad Kadafi berargumen bahwa KY telah melaksanakan seleksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kadafi, sesuai Putusan MK No. 6/PUU/XIV/2016 bahwa status hakim Pengadilan Pajak adalah sejajar dengan hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Pengadilan Tinggi Agama. Kemudian status hakim Pengadilan Pajak semakin dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memandatkan penyatuan atap Pengadilan Pajak untuk dibina sepenuhnya oleh MA.

Hingga saat ini tidak ada hakim di Pengadilan Pajak yang memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun. Bahkan, lanjut Kadafi, hingga 7 tahun ke depan, tidak ada hakim Pengadilan Pajak yang memenuhi persyaratan menjadi hakim selama 20 tahun.

"Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak baru berpengalaman 13 tahun sebagai hakim. Hal ini disebabkan Pengadilan Pajak yang baru berdiri pada April 2002. Terlebih, syarat untuk diangkat menjadi hakim Pengadilan Pajak ditentukan berumur paling rendah 45 tahun. Syarat ini bahkan jauh lebih tinggi dari syarat untuk diangkat sebagai hakim PTUN yaitu berusia paling rendah 25 tahun," lanjut Kadafi.

KY juga menyoroti beban perkara pajak yang cukup tinggi. Pada tahun 2023, dari 7.979 perkara di Kamar TUN MA, 88,65% diantaranya adalah perkara PK Pajak. Sementara hakim agung kamar TUN yang ada berjumlah tujuh orang, dan hanya satu orang diantaranya yang memiliki spesifikasi keahlian di bidang pajak.

"Masing-masing hakim agung di Kamar TUN MA menanggung beban perkara sebesar 3.420 perkara per tahun. Hal ini menjadi beban kerja tertinggi dibanding hakim agung di kamar lainnya di MA," ungkap Kadafi.

Tags:

Berita Terkait