Berharap 'Jalan Tengah' Agar Usulan Calon Hakim Agung Disetujui DPR
Utama

Berharap 'Jalan Tengah' Agar Usulan Calon Hakim Agung Disetujui DPR

KY mengklaim sudah melakukan seleksi sesuai peraturan, standar kualitas, dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Harapannya tentu DPR dapat mempertimbangkan kembali agar semua calon yang diajukan KY dapat disetujui mengingat waktu seleksi telah memakan waktu 6 bulan dengan biaya tidak sedikit dan ada kekurangan hakim di MA.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Sejumlah Anggota KY saat menggelar konferensi pers terkait penolakan usulan CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA oleh DPR, Jumat (6/9/2024). Foto: Humas KY
Sejumlah Anggota KY saat menggelar konferensi pers terkait penolakan usulan CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA oleh DPR, Jumat (6/9/2024). Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) telah memberikan klarifikasi secara tertulis kepada DPR soal keterangan tambahan untuk melengkapi usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024. Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 itu mengungkap bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait.   

"KY menghormati tugas masing-masing lembaga dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Namun, merespons dinamika yang berkembang pasca penolakan usulan KY, KY telah bersurat secara resmi kepada DPR untuk menyampaikan klarifikasi atas kekeliruan persepsi bahwa terdapat pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang disampaikan tadi pagi," ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dalam konferensi pers, Jum’at (6/9/2024).

Baca Juga:

Menurut Nurdjanah, langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR dan meluruskan kesalahan persepsi yang beranggapan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA melanggar undang-undang. Menurut DPR, dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dianggap tidak memenuhi syarat administrasi yaitu berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun.

"KY akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan ini dapat menjadi pertimbangan, sehingga calon yang diusulkan KY dapat disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung. Terlebih, waktu seleksi di KY juga telah memakan waktu 6 bulan dengan biaya yang tidak sedikit. Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah bahwa MA yang masih kekurangan hakim agung yang berdampak menumpuknya perkara di MA," lanjut Nurdjanah.

Anggota KY Sukma Violetta yang juga hadir dalam konferensi pers memberikan penjelasan terkait perbedaan jalur karier dan jalur nonkarier dalam seleksi calon hakim agung, serta calon hakim ad hoc di MA. Menurutnya, masing masing mempunyai persyaratan yang berbeda, sesuai peraturan perundang-undangan.

KY telah mengusulkan 12 nama untuk mendapatkan persetujuan itu dengan komposisi 3 CHA kamar Pidana, 1 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Agama, 1 CHA kamar Tata Usaha Negara, 3 CHA kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA.

Di kesempatan itu, Sukma mengklarifikasi soal persyaratan calon hakim agung dari jalur karier. Menurutnya, hakim agung dari jalur karier harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi. "Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 53/PUU-XIV/2016, bahwa hakim karier tidak perlu 3 tahun hakim tinggi, tetapi pernah menjadi hakim tinggi," ujar Sukma.

Terkait persepsi DPR bahwa dua calon hakim agung dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dianggap tidak memenuhi syarat administrasi yaitu berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, Anggota KY Binziad Kadafi berargumen bahwa KY telah melaksanakan seleksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kadafi, sesuai Putusan MK No. 6/PUU/XIV/2016 bahwa status hakim Pengadilan Pajak adalah sejajar dengan hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Pengadilan Tinggi Agama. Kemudian status hakim Pengadilan Pajak semakin dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memandatkan penyatuan atap Pengadilan Pajak untuk dibina sepenuhnya oleh MA.

Hingga saat ini tidak ada hakim di Pengadilan Pajak yang memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun. Bahkan, lanjut Kadafi, hingga 7 tahun ke depan, tidak ada hakim Pengadilan Pajak yang memenuhi persyaratan menjadi hakim selama 20 tahun.

"Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak baru berpengalaman 13 tahun sebagai hakim. Hal ini disebabkan Pengadilan Pajak yang baru berdiri pada April 2002. Terlebih, syarat untuk diangkat menjadi hakim Pengadilan Pajak ditentukan berumur paling rendah 45 tahun. Syarat ini bahkan jauh lebih tinggi dari syarat untuk diangkat sebagai hakim PTUN yaitu berusia paling rendah 25 tahun," lanjut Kadafi.

KY juga menyoroti beban perkara pajak yang cukup tinggi. Pada tahun 2023, dari 7.979 perkara di Kamar TUN MA, 88,65% diantaranya adalah perkara PK Pajak. Sementara hakim agung kamar TUN yang ada berjumlah tujuh orang, dan hanya satu orang diantaranya yang memiliki spesifikasi keahlian di bidang pajak.

"Masing-masing hakim agung di Kamar TUN MA menanggung beban perkara sebesar 3.420 perkara per tahun. Hal ini menjadi beban kerja tertinggi dibanding hakim agung di kamar lainnya di MA," ungkap Kadafi.

Melanjutkan apa yang disampaikan Kadafi, Anggota KY Joko Sasmito juga mengungkapkan diskresi serupa pernah dikonsultasikan Anggota KY periode 2005-2010 kepada DPR ketika melakukan seleksi hakim agung Kamar Militer. Saat itu, hakim Pengadilan Militer belum ada yang memenuhi syarat 20 tahun menjadi hakim, karena hakim Pengadilan Militer mempunyai sistem pembinaan tersendiri.

"Hasilnya, dari 4 orang hakim agung Kamar Militer yang saat ini menjabat di MA, masa jabatannya saat diangkat sebagai hakim agung berkisar antara 8 sampai dengan 18 tahun," ujar Joko.

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata meyakini kedua lembaga bisa bersepakat mengambil jalan tengah terbaik agar terpenuhinya hak-hak masyarakat pencari keadilan. "KY sudah melakukan seleksi dengan standar kualitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Harapan kami tentunya DPR dapat mempertimbangkan kembali agar semua calon yang diajukan oleh KY dapat disetujui," kata Mukti Fajar.

Sebelumnya, Komisi III DPR sepakat tidak memberi persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 yang diajukan KY kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). "Saya ulangi, tidak memberi persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang memimpin jalannya rapat pengambilan keputusan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2023) seperti dikutip Antara.

Hal itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024, tapi KY meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan (administratif). Kesalahan yang dimaksud terdapat dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 7 UU MA, yang mengharuskan calon hakim agung berpengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.

Seperti diketahui, dua orang calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU MA itu adalah calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) yakni Hari Sih Advianto (pengalaman 8 tahun sebagai hakim) dan Tri Hidayat Wahyudi (pengalaman 14 tahun sebagai hakim).

"Dengan demikian, sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 19 Agustus 2024, maka hasil rapat Komisi III akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna terdekat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Komisi III DPR RI menyetujui pula usulan dua fraksi agar komisi yang membidangi hukum itu memanggil KY dan memberikan peringatan terkait seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024.

Tags:

Berita Terkait