Beragam Usulan Cara Mengatasi Defisit BPJS Kesehatan
Berita

Beragam Usulan Cara Mengatasi Defisit BPJS Kesehatan

Mulai mengoptimalisasikan pembayaran iuran dari peserta, subsidi silang dari cukai rokok, cost sharing, mendorong pemerintah mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit, hingga menindaklanjuti verifikasi klaim untuk mengatasi fraud atau kecurangan di lapangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, pemerintah menutup sisa defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana SAL (Sisa Anggaran Lebih). Menurutnya, dana SAL mencapai Rp 160 triliun. Menurutnya dengan memaksimal keempat cara tersebut, diharapkan defisit dana BPJS Kesehatan dapat segera teratasi, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan secara optimal.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah rekomendasi dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaganya memberikan enam rekomendasi dalam mengatasi keterpurukan defisit dana BPJS Kesehatan. Pertama, Kementerian Kesehatan harus mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran  (PNPK) esensial dari target 80 jenis PNPK.

 

Kedua, opsi pembatasan manfaat bagi penyakit katastropik akibat gaya hidup. Menurutnya, total klaim penyakit katastropik adalah sebesar 30 persen dari total klaim pada 2018 sebesar Rp94 triliun yaitu Rp28 triliun. Melalui pengaturan PNPK penyakit katastropik, maka potensi unnecessary treatment sebesar 5 sampai 10 persen atau sebesar Rp2,8 triliun dapat dikurangi.

 

Ketiga, KPK meminta pemerintah mengakselerasi skema koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/CoB) dengan asuransi kesehatan swasta. Keempat, lembaga antirasuah itu meminta Kemenkes mengimplementasikan co-payment 10 persen sesuai Permenkes No. 51 Tahun 2018. Menurut Pahala, dengan co-payment 10 persen dari total tagihan peserta mandiri sebesar Rp22 triliun di tahun 2018 akan terjadi penghematan sebesar Rp2,2 triliun.

 

Kelima, mendorong pemerintah mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit. Keenam, mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti verifikasi klaim untuk mengatasi fraud atau kecurangan di lapangan berupa administrasi atau pengembalian klaim, perdata, atau pemutusan kontrak kerja sama, dan pidana.

 

Penyebab defisit

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto menilai penyebab defisit akibat sistem dan desain besar BPJS yang salah urus. Pertama, rumah sakit dinilai belum rela dengan pola Indonesia Case Base Group (INA-CBG) yakni aplikasi yang digunakan rumah sakit mengajukan klaim kepada pemerintah.

 

Sebab, pola paket pembayaran BPJS Kesehatan dengan model kelompok diagnosis dianggap terlampau murah. Karena murah, menjadi penyebab banyaknya “permainan” di lapangan berupa klaim fiktif. Menurutnya, KPK tahun lalu merilis, setidaknya ada satu juta klaim fiktif. Selain banyak pula yang menunggak atau tak membayar iuran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait