Beragam Komentar dan Harapan Pemenang Pro Bono Awards 2018
Berita

Beragam Komentar dan Harapan Pemenang Pro Bono Awards 2018

Harapan terbesar dari penghargaan ini bisa memicu advokat dan kantor hukum semakin peduli dengan masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya melayani pro bono.

Aji Prasetyo/MJR
Bacaan 2 Menit

 

Dia melanjutkan IABF sangat mendukung para partnernya memberi layanan bantuan huum pro bono kepada masyarakat. Salah satunya, layanan pro bono yang dilakukan membantu penyusunan UU Perlindungan Hewan. IABF juga membantu penyusunan buku panduan bagi para penyandang disabilitas.

 

“Profesi kita sebagai advokat apa yang bisa kita buat untuk masyarakat. Biasanya corporate law firm sangat sulit melakukan pro bono karena background kita komersial. Tapi, kita terpanggil dari aktivitas sehari-hari untuk melayani pro bono ini,” kata Chandra yang merupakan partner litigasi di IABF ini.

 

Pemenang individu

Selain pemenang kantor hukum, Hukumonline pun memberi penghargaan kepada advokat selaku individu. Salah satu kategori advokat yang melakukan kegiatan probono nonlitigasi paling inspiratif diraih Advokat David ML Tobing. Sulit rasanya tidak mengakui kiprah dari David ML Tobing sebagai Founding Partner pada Kantor Hukum Adams & Co. Counsellors at Law ini.

 

David menceritakan awal mula memberikan bantuan pro bono ketika bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH). Dari situlah, ia mulai “kecanduan” memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat meskipun kini sudah mendirikan kantor sendiri. Pengalaman dan latar belakang LBH itu pula yang membuatnya mewajibkan kantor hukum yang didirikannya itu memberi pro bono dengan presentase tinggi kepada masyarakat.

 

“Bantuan hukum pro bono hingga 30 persen dari total perkara yang ditangani. Tidak hanya perkara konsumen, bantuan hukum pro bono yang ditangani berbagai macam perkara,” ujar David.

 

Simon Barrie Sasmoyo, Senior Associate pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) selaku pemenang kategori advokat yang melakukan jam kegiatan pro bono terbanyak dengan total 324,75 jam (setahun terakhir) berpendapat bantuan hukum pro bono di Indonesia sudah bagus. Namun, di kalangan firma hukum masih sekedar gerakan sporadis semata.

 

“Bantuan hukum pro bono dilakukan hanya berdasarkan kesadaran individual, bukan menjadi kewajiban,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait