Bentak Hakim, Sutan Bhatoegana: Ibu Kira Saya Takut Sama Ibu!
Berita

Bentak Hakim, Sutan Bhatoegana: Ibu Kira Saya Takut Sama Ibu!

Sutan meminta maaf telah meninggikan nada suaranya.

NOV
Bacaan 2 Menit

Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat, maka Ketua Majelis dapat memerintahkan individu tersebut dikeluarkan dari ruang sidang, bahkan dituntut secara pidana. Selain itu, semua pihak yang hadir di persidangan, wajib memanggil hakim dengan sebutan Yang Mulia dan penasihat hukum dengan sebutan penasihat hukum

Kemudian, mengenai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4. UU MA menjabarkan tentang penyelenggaraan pengadilan dan penindakan terhadap perilaku atau ucapan yang dianggap sebagai contempt of court.

Penjelasan Umum Butir 4 Alinea ke-4 UU MA

“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”

KUHP pun mengatur beberapa perbuatan yang termasuk ke dalam penghinaan pengadilan. Salah satunya Pasal 217 yang berbunyi barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintah penguasa yang berwenang, diancam pidana penjara paling lama tiga minggu atau denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Tags:

Berita Terkait