Bentak Hakim, Sutan Bhatoegana: Ibu Kira Saya Takut Sama Ibu!
Berita

Bentak Hakim, Sutan Bhatoegana: Ibu Kira Saya Takut Sama Ibu!

Sutan meminta maaf telah meninggikan nada suaranya.

NOV
Bacaan 2 Menit
Sutan Bhatoegana di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Sutan Bhatoegana di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Usai pembacaan putusan sela, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sempat membentak Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi. Peristiwa ini bermula ketika pengacara Sutan, Eggy Sudjana meminta persetujuan Sutan untuk mengundurkan diri dan tidak lagi mendampingi Sutan selama persidangan.

"Jadi, itu terpulang kepada klien saya. Kalau saya punya dugaan tidak ada yang bisa mendapatkan keadilan. Sejago siapapun lawyer, kalau setting-nya sudah copy paste begini pasti disalahkan. Jadi, saya keberatan mendampingi anda lagi. Kalau anda setuju, saya mundur. Kalau tidak, terserah anda," papar Eggy.

Setelah Eggy mengutarakan niatnya, pertama-tama Artha menanyakan apa yang mau disampaikan Sutan sehubungan dengan penundaan sidang. Namun, Sutan bersikeras ingin menjawab terlebih dahulu pertanyaan Eggy. Mendengar hal itu, Artha meminta agar terlebih dahulu menanggapi penundaan sidang.

"Begini, supaya kita ini tetap di hukum acara. Masalah saudara akan didampingi oleh siapa sebagai penasihat hukum saudara, itu bisa saudara bicarakan sendiri dengan siapapun yang nanti akan saudara tunjuk sebagai penasihat hukum," kata Artha di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).

Belum selesai Artha berbicara, Sutan langsung memotong, "Setuju, ibu, ibu Yang Mulia". Melihat sikap Sutan yang memotong pernyataannya, Artha meminta Sutan mendengarkan apa yang ia sampaikan sebelum memberi tanggapan. "Dengarkan saya bicara dulu," ujar Artha yang dijawab Sutan dengan nada tinggi.

"Ibu juga jangan mentang-mentang kalau begitu. Jangan begitu bu," sambar Sutan.

"Bukan, saya kan lagi bicara," ujar Artha.

"Masak ibu langsung bentak saya," jawab Sutan.

"Karena dipotong terus," terang Artha.

"Enggak, orang saya minta izin kok," balas Sutan lagi.

"Dengar dulu," kata Artha.

Akan tetapi, Sutan kembali meninggikan suaranya dan memotong pernyataan Artha. "Ibu kira saya takut sama ibu! Bakal puluhan tahun (saya dihukum), silakan kalau semuanya di-setting begini. Bukan begitu caranya. Saya kan menghormati kemauan beliau, supaya orang juga tahu," tuturnya.

Mendengar itu, Artha kembali meminta Sutan menanggapi terlebih dahulu mengenai penundaan sidang. "Saya tanya, apakah ada tanggapan saudara tentang penundaan sidang untuk pemeriksaan saksi?" tanyanya. Sutan menjawab, "Sebelum itu saya ingin tanggapi ini dulu. Ini kan pernyataan beliau (Eggy) ke saya. Saya mau sampaikan dulu bu."

Lalu, Artha meminta Sutan tidak lagi meninggikan suaranya. "Dengarkan ya, ini terakhir kalinya kita berbicara dengan suara tinggi. Janji ya. Saya tidak akan berbicara dengan suara tinggi, tapi saudara juga tunjukkan bahwa saudara adalah seorang yang terpelajar. Silakan, saya beri waktu dua menit untuk bicara," katanya.

Akhirnya, Sutan menurunkan nada suaranya dan meminta maaf kepada Artha. "Mohon maaf mohon maaf bu. Kalau suara saya tinggi mohon bu saya dimaafkan. Dimana-mana saya begitu bu karena kultur saya dari sana," ujar Sutan. Artha menyatakan, "Saya juga orang batak. Makanya, janjian sekarang ya (tidak lagi berbicara dengan suara tinggi)," pintanya.

"Ya betul bu, makanya saya mohon maaf. Jadi begini Pak Eggy. Saya percaya apa yang Pak Eggy katakan, nggak bakal ada yang menang di sini, bakalan setting. Tapi, kita mau tunjukkan, saya mohon Pak Eggy terus mendampingi. Saya percaya, insya Allah tidak ada (saksi) yang membertakan kita,"  Sutan.

Sutan meminta Eggy tetap bertahan mendampinginya hingga akhir persidangan. "Kalau nanti dari awal saksi-saksi mengatakan tidak ada apa-apa dengan Sutan Bhatoegana, tapi tetap divonis (bersalah), ya sudah tidak usah lagi dilanjutkan. Kita dengar, saksi kunci ada beberapa yang menurut saya semua tidak ada apa-apanya. Terima kasih bu," tuturnya.

Artha membenarkan jika dalam persidangan berikutnya majelis akan mendengarkan keterangan saksi-saksi terlebih dahulu. Selain itu, hingga kini, Sutan juga belum dinyatakan bersalah. Artha menyatakan Sutan juga akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya saat pemeriksaan terdakwa.

Dengan demikian, Artha mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin, 4 Mei 2015 untuk pemeriksaan sejumlah saksi. Namun, sebelum Artha menutup sidang, seorang pengacara Sutan sempat menyela dan meminta penetapan pengalihan penahanan Sutan. "Itu masih kami pertimbangkan," tandas Artha sambil mengetuk palu.

Apabila mengutip tata tertib pengadilan, Ketua Majelis memang bertanggung jawab menjaga ketertiban semua pihak yang hadir dalam ruang sidang. Semua pihak yang hadir dalam ruang sidang juga harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim dan selalu menunjukkan rasa hormat kepada pengadilan.

Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat, maka Ketua Majelis dapat memerintahkan individu tersebut dikeluarkan dari ruang sidang, bahkan dituntut secara pidana. Selain itu, semua pihak yang hadir di persidangan, wajib memanggil hakim dengan sebutan Yang Mulia dan penasihat hukum dengan sebutan penasihat hukum

Kemudian, mengenai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4. UU MA menjabarkan tentang penyelenggaraan pengadilan dan penindakan terhadap perilaku atau ucapan yang dianggap sebagai contempt of court.

Penjelasan Umum Butir 4 Alinea ke-4 UU MA

“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”

KUHP pun mengatur beberapa perbuatan yang termasuk ke dalam penghinaan pengadilan. Salah satunya Pasal 217 yang berbunyi barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintah penguasa yang berwenang, diancam pidana penjara paling lama tiga minggu atau denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Tags:

Berita Terkait