Beng Beng Ong Ahli dari Kubu Jessica Akhirnya Dideportasi
Berita

Beng Beng Ong Ahli dari Kubu Jessica Akhirnya Dideportasi

Selain dideportasi, pakar patologi forensik dari Universitas Queensland itu juga dilarang datang ke Indonesia sampai 6 bulan ke depan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Beng Beng Ong Ahli dari Kubu Jessica Akhirnya Dideportasi
Hukumonline
Ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, Beng Beng Ong, berkebangsaan Australia, dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, kemarin.
Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6/2011 berbunyi, "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan." Pihak Imigrasi pun mewajibkan Beng Beng Ong untuk kembali ke kampung halamannya di Australia paling lambat Rabu (7/9) pukul 05.00 WIB.
Selain dideportasi, pakar patologi forensik dari Universitas Queensland itu juga dilarang datang ke Indonesia sampai 6 bulan ke depan. (Baca juga: Jaksa ‘Mainkan’ Isu Visa Ahli Patologi Australia untuk Gugurkan Keterangan)
"OBB (Beng Beng Ong) dicekal ke Indonesia selama 6 bulan. Saat ini paspornya masih kami tahan dan akan dikembalikan di Bandara Soekarno Hatta ketika dia hendak kembali ke Australia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan.
Tato menjelaskan bahwa kesalahan Beng Beng Ong adalah dia mengunjungi Indonesia dengan bebas visa kunjungan (BVK).
Menurut dia, seharusnya yang bersangkutan datang dengan visa tinggal terbatas sesuai dengan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait