Beng Beng Ong Ahli dari Kubu Jessica Akhirnya Dideportasi
Berita

Beng Beng Ong Ahli dari Kubu Jessica Akhirnya Dideportasi

Selain dideportasi, pakar patologi forensik dari Universitas Queensland itu juga dilarang datang ke Indonesia sampai 6 bulan ke depan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Tindakan Ong disebut Tato lebih mengarah pada "tidak menaati peraturan perundang-undangan" daripada tindak pidana, seperti Pasal 122 UU No. 6/2011. (Baca juga: Perkara Deportasi Beng Beng Ong Ditimbang Masuk Tuntutan Jessica)
Beng Beng Ong, kata Tato, telah diawasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat sejak WN Negeri Kanguru itu bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) malam.
Pada sidang yang disiarkan di beberapa stasiun televisi swasta itu, jaksa penutut umum sempat berselisih pendapat dengan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Wongso karena mempermasalahkan visa kedatangan saksi ahli Beng Beng Ong. 
Setelah sidang selesai, Selasa (6/9) pagi, Beng Beng Ong yang hendak berangkat ke Australia diperiksa oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta dan dilakukan penahanan paspor, kemudian Ong diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat.
Pemeriksaan di Imigrasi Jakpus dilakukan dari pagi hingga pukul 17.30 WIB. Saat pemeriksaan, WN Australia itu didampingi oleh empat orang kuasa hukum yang dipimpin oleh Yudi Wibowo Sukinto yang juga pengacara Jessica Wongso. (Baca Juga: Sekelumit Profil Ahli Patologi Asal Australia yang Dihadirkan Pengacara Jessica)
Ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, Beng Beng Ong, berkebangsaan Australia, dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku."Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, kemarin.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait