Belum Adanya Pengakuan Pemerintah atas Puluhan Juta Hektar Wilayah Hukum Adat
Terbaru

Belum Adanya Pengakuan Pemerintah atas Puluhan Juta Hektar Wilayah Hukum Adat

Proses pengembalian hutan adat dari hutan negara terhambat mekanisme pengukuhan masyarakat hukum adat dalam kawasan hutan yang ditetapkan melalui Perda.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo dan Kepala Divisi Data dan Informasi BRWA, Ariya Dwi Cahya. Foto: Istimewa
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo dan Kepala Divisi Data dan Informasi BRWA, Ariya Dwi Cahya. Foto: Istimewa

Konstitusi menjamin keberadaan masyarakat hukum adat termasuk wilayah kelolanya. Sejumlah pasal seperti Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat. Beberapa putusan MK ikut mempertegas posisi masyarakat hukum adat seperti putusan MK No.3/PUU-VIII/2010, No.31/PUU-V/2007 dan No.35/PUU-X/2012. Tapi faktanya belum semua masyarakat hukum adat dan wilayah kelolanya diakui pemerintah.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo, mengatakan sampai saat ini pihaknya mencatat ada 1.336 peta wilayah adat dengan luas mencapai 26,9 juta hektar yang tersebar di 31 provinsi dan 155 kabupaten/kota. Dari 1.336 total wilayah adat teregistrasi di BRWA sebanyak 219 wilayah adat sudah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan luas mencapai 3,73 hektar atau 13,9 persen.

“Masih ada sekitar 23,17 juta hektar wilayah masyarakat hukum adat yang sampai saat ini belum ada pengakuan oleh pemerintah daerah (Pemda),” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023) lalu.

Pria yang disapa Dodo itu menjelaskan, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan pengakuan terhadap 15 hutan adat di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 68,236 hektar. Kebijakan itu menambah pengakuan hukum adat menjadi 123 dengan luas mencapai 221.648 hektar.

Baca juga:

Dodo mengakui keputusan pengakuan hutan adat oleh KLHK itu tidak mudah karena harus diawali dengan pengukuhan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Menurut Pasal 67 ayat (1) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 234 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 mengatur pengukuhan maupun penghapusan keberadaan masyarakat hukum adat dalam kawasan hutan negara ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). Ketentuan itu menjadi hambatan dalam proses pengembalian hutan adat dari hutan negara.

Menurutnya komitmen kepala daerah dan kapasitas Pemda masih rendah untuk membentuk Perda pengakuan masyarakat adat. Sekalipun Perda berhasil terbit, tapi proses verifikasi sampai pengukuhan masyarakat hukum adat berjalan sangat lambat. Begitu juga KLHK yang terbatas dalam melakukan verifikasi usulan hutan adat. Rata-rata hanya 15 usulan hutan adat setahun yang dapat diverifikasi di lapangan.

Tags:

Berita Terkait