Belum Ada Efek Jera di Sukamiskin
Utama

Belum Ada Efek Jera di Sukamiskin

KPK juga menemukan berbagai fasilitas mewah mulai dari AC, kulkas, kitchen set, dispenser, kamar mandi dengan shower, toilet duduk hingga water heater.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian jika merujuk penyitaan yang dilakukan berupa dua unit mobil mewah dan uang ratusan juta, maka sebenarnya berapa harga yang harus dibayar terpidana untuk mendapat fasilitas tersebut? Apalagi bila melihat Wahid baru menjabat selama 4 bulan sebagai Kalapas Sukamiskin.

 

"Tarifnya lagi kita selidiki, sekitar Rp200-500 juta per kamar untuk mendapatkan fasilitas tertentu. Apakah fasilitas itu ada banyak di LP Sukamiskin? Kami masih akan mendalami dan memeriksa," jawab Syarif.

 

Posisi Kalapas yang baru menjabat beberapa bulan tapi sudah mendapatkan dua mobil mewah pun membuat kesal Syarif. "Yang bikin kesal kami, kalapas ini baru Maret 2018. 5 (harusnya 4) bulan, sudah dapat 2 mobil," terangnya.

 

Komisioner KPK lainnya Saut Situmorang menjelaskan bagaimana cara para tahanan inu mendapat fasilitas. Menurut mantan staf ahli BIN ini, kalau seorang yang sudah menempati ruangan dan ingin mendapatkan fasilitas tambahan maka bisa menghubungi kalapas.

 

Menurut Saut, para tahanan sebenarnya diperbolehkan menurut peraturan keluar dari ruang selnya dengan sejumlah alasan, seperti sakit, ataupun menjadi saksi pernikahan keluarga dekat. Hal ini didasarkan pada Pasal 52 PP Nomor 32 Tahun 1999.

 

"Yang di-abuse ini izin luar biasa. Katanya sakit, tapi dicek di rumah sakit tidak ada, di kamarnya juga tidak ada," tutur Saut merujuk tidak adanya Fuad Amin dan Wawan di selnya.

 

Pasal 52 PP Nomor 32 Tahun 1999

(1) Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi :

a.surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya;

b. izin keluar LAPAS dalam hal-hal luar biasa.

(2) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat mengirim surat keluar LAPAS dan

menerima surat dari luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.

(3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi izin keluar LAPAS

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

(4) Izin ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan oleh Kepala

LAPAS.

Penjelasan Pasal 52

Ayat (1)

a.Yang dimaksud dengan "surat" dalam peraturan ini termasuk surat kawat, paket, dan barang-barang cetakan dan segala tulisan-tulisan serta barang-barang lain yang dapat digunakan untuk memberitakan apapun. Surat dimaksud tidak dapat langsung dikirim atau diterima oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melainkan harus lewat pemeriksaan atau pertimbangan petugas keamanan atau yang ditunjuk.

b.Yang dimaksud hal-hal luar biasa adalah yang sungguh-sungguh luar biasa sifatnya meliputi :

-meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung;

- menjadi wali atas pernikahan anaknya;

- membagi warisan.

Ayat (3)

Yang dimaksud diberi izin keluar LAPAS paling lama 24 jam dan tidak menginap.

 

Dirjen PAS minta maaf

Selang beberapa waktu usai KPK memberikan pernyataan resmi status tersangkan Kalapas Sukamiskin, Kementerian Kemenkumham melalui Ditjen PAS memberikan klarifikasi melalui konferensi pers. Kepada wartawan, mereka menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini.

 

"Dengan kejadian di Sukamiskin pastinya kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan Pak Presiden dan Menteri. Ini masalah serius dan sejatinya secara pararel ada revitalisasi pemasyarakatan di tindak pidana," kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.

 

Kejadian ini menurut Sri Puguh diluar dugaan pihaknya. Ia pun menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu kepada salah satu pejabat strukturalnya.

 

Sri menyatakan usai adanya informasi penangkapan Kalapas, pihaknya melalui Kanwil Jawa Barat langsung melakukan pendalaman. Selain itu atas kejadian ini Kemenkumham terutama Ditjen PAS juga akan melakukan evaluasi. 

 

"Bapak menteri juga memerintahkan pada kami, mulai besok akan melakukan pembersihan fasilitas yang tidak sesuai standard seluruh kalapas. Ini sebenarnya sudah kami lakukan belakangan ini. Dari ditjen pas sudah turun lapangan, merevitalisasi pararel lapas sebagai bagian dari pemasyarakatan," jelasnya.

 

Sri Puguh juga akan memanggil seluruh Kalapas maupun Karutan untuk dilakukan evaluasi, ia berharap kejadian ini tidak lagi terulang di instansinya tersebut. Dirjen PAS perempuan pertama ini bahkan membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan KPK terkait pemilihan Kalapas.

 

Keberadaan Wawan dan Fuad Amin

Dalam kegiatan ini, KPK juga memberikan catatan mengenai tidak adanya dua warga binaan di selnya yaitu Fuad Amin dan juga Wawan. Sekretaris Ditjen PAS Liberty Sitinjak pun memberi klarifikasi atas hal ini.

 

Untuk Fuad Amin Liberty menyatakan Fuad Amin menjalani rawat inap di Rumah Sakit Boromeus karena mengalami muntah darah. Ia pun mengaku mempunyai data serta dokumentasi mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan itu atas penyakit yang dideritanya.

 

Meskipun begitu pihaknya juga akan melakukan pendalaman mengenai izin kepada Fuad Amin. "Kami akan mendalami terkait surat izin keluar, malam ini akan berkordinasi," imbuhnya.

 

Sedangkan berkaitan dengan Wawan ia menyatakan yang bersangkutan sudah ada di dalam selnya. Tidak adanya adik Ratu Atut Chosiyah ini ketika KPK mengunjungi ruang tahanan yang dihuni Wawan, kemungkinan karena yang bersangkutan berada di rumah sakit.

 

"Perlu diketahui keberadaan kami tadi di sana hanya sekitar 3-4 jam. Bahwa yang bersangkutan tadi kan saya sudah bertemu langsung. Begitu saya sampai di Sukamiskin, kan ada dia di sana," terangnya.

 

Sedangkan mengenai adanya dugaan plesiran yang dilakukan Wawan menurut Liberty belum ada indikasi kearah tersebut. "Sampai sekarang indikasi jalan-jalan belum kami temukan. Apakah sebenarnya ada kemungkinan dia jalan-jalan, kalau tadi kan hanya 3 sampai 4 jam. Malam ini tim inspektorat akan mendalami lagi temuan yang sudah kami dapatkan tadi sore tadi," terangnya.

 

Tags:

Berita Terkait