Belum Ada Efek Jera di Sukamiskin
Utama

Belum Ada Efek Jera di Sukamiskin

KPK juga menemukan berbagai fasilitas mewah mulai dari AC, kulkas, kitchen set, dispenser, kamar mandi dengan shower, toilet duduk hingga water heater.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Selain mobil, tim juga mengamankan uang sebesar Rp20,505 juta dan US$410. Dua mobil tersebut kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK, sedangkan Wahud dan istri dibawa oleh tim ke Lapas Sukamiskin," kata Syarif.

 

Secara paralel, tim lainnya mengamankan Hendry Saputra, Staf Wahid di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangannya, tim mengamankan uang Rp27,255 juta. Ia juga kemudian juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.

 

Di Lapas Sukamiskin, tim memasuki dua sel narapidana, atas nama Fahmi Darmawansyah (FD) terpidana kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI serta Andri Rahmat (AR) yang merupakan terpidana kasus pidana umum yang sedang menjalani tugas sebagai Tahanan Pendamping (Tamping).

 

"Dari sel FD, tim mengamankan uang, Rp139,3 juta dan sejumlah catatan sumber uang. Dari sel AR, tim mengamankan uang Rp92,96 juta dan US$ 1.000. Di sel AR, tim juga mengamankan dokumen pernbelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut sebuah kuncinya, tim juga menemukan sejumlah Hand Phone sebagai peralatan komunikasi," jelas Syarif.

 

Tim kemudian menuju sel Iain atas nama Charles Jones Messang (terpidana korupsi anggaran di Ditjen P2KTrans Kemenakertrans tahun 2014), Fuad Amin (terpidana kasus suap pembangkit listrik dan TPPU) serta Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan (terpidana kasus Alkes dan suap di MK). Tetapi KPK tidak menemukan mereka Fuad Amin dan Wawan di dalam sel masing-masing dan akhirnya dilakukan penyegelan.

 

Di tempat terpisah di Jakarta sekitar pukul 00.30, tim menuju ke kediaman Inneke Koesherawati yang merupakan isteri Fahmi di daerah Menteng. Ia kemudiam mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 01.00 dan selanjutnya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Diduga WH, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin Iuar biasa, dan Iainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu," pungkas Syarif.

Tags:

Berita Terkait