Begitu Lahir, Terancam Judicial Review
RUU Penanaman Modal

Begitu Lahir, Terancam Judicial Review

Berbagai kalangan siap menghadang RUU Penanaman Modal jika diundangkan dengan judicial review. Alasannya, RUU ini terlalu liberal alias terlalu pro asing ketimbang UU sebelumnya.

Ycb/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, Sonny, Imam, dan berbagai kalangan LSM akan menyiapkan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita lihat saja, jika memang diundangkan, akan kita usung ke MK, ancam Imam.

 

Baik Sonny dan Imam senada, dasar argumentasi uji materi tersebut adalah Pasal 33 UUD 1945. UU ini melenceng dari demokrasi ekonomi yang diatur Pasal 33 UUD 1945. Akan kita konsultasikan dengan ahli hukum, sambung Imam.

 

Pro Investor Asing

Secara terpisah, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menegaskan bahwa RUU Penanaman Modal ini tidak membedakan investor lokal dan asing. Indonesia memang tidak membedakan investor dari luar dengan dalam negeri. Jadi, kalau dibedakan, tidak akan melancarkan masuknya modal dan upaya penanaman modal dalam negeri, ujarnya.

 

Dia mengakui isi RUU Penanaman Modal Asing memang tidak bisa dihindarkan dari kesan proinvestor asing. Kalau dulu, pada 1967-1968, kita membedakan perlakuan untuk penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Sekarang dunia sudah tanpa batas, tanpa membedakan modal dalam atau luar negeri, kata Fahmi.

 

Kesan proasing, menurut Fahmi, juga timbul karena RUU Penanaman Modal tidak mencantumkan penyelesaian sengketa antara investor asing dan pemerintah. Ini yang dikatakan proasing. Padahal penyelesaian konflik ini sudah ada undang-undangnya, ujarnya. Sehingga penyelesaian sengketa tidak dimasukkan dalam rancangan undang-undang.

 

Fahmi mengatakan pemerintah akan melakukan proses hukum jika ada investor asing melakukan pelanggaran. Tetap bisa diproses dan dituntut sepanjang ada undang-undang yang dilanggar, katanya.

 

Ditanya tentang kebutuhan investasi dari dalam atau luar negeri yang paling diperlukan, Fahmi menilai tidak ada yang diprioritaskan. Kedua-duanya diperlukan (modal asing dan dalam negeri). Modal dalam negeri juga cukup penting di Indonesia, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: