Begitu Lahir, Terancam Judicial Review
RUU Penanaman Modal

Begitu Lahir, Terancam Judicial Review

Berbagai kalangan siap menghadang RUU Penanaman Modal jika diundangkan dengan judicial review. Alasannya, RUU ini terlalu liberal alias terlalu pro asing ketimbang UU sebelumnya.

Ycb/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Karena terlalu terbuka bagi akses pemodal asing, ekonom Institut Pertanian Bogor Imam Sugema menilai RUU ini bertentangan dengan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi sudah tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Otomatis RUU ini berseberangan dengan UUD, sergahnya.

 

Menurut Imam, demokrasi ekonomi tak bisa diartikan sebagai usaha kecil dan menengah serta koperasi. Lebih luas lagi, demokrasi ekonomi adalah ekonomi kerakyatan itu sendiri. Tak seperti yang disebut dalam RUU ini, tunjuknya.

 

Hak Atas Tanah

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Usep Setiawan menilai RUU Investasi terlalu liberal terhadap hak atas tanah. Bahkan hak atas tanah itu lebih lama dari Hukum Kolonial Belanda, ujarnya. Hukum Kolonial Belanda yang dimaksuda adalah Hukum Agraria (Agrarische Wet 1870). Hukum agraria tersebut mengatur hak pemakaian tanah hanya selama 75 tahun.

 

Siti Fikria dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (Lapera) menuding penasihat hukum pihak Pemerintah, Erman Rajagukguk, melakukan kebohongan publik di muka anggota DPR sewaktu pembahasan RUU ini berjalan. Erman yang seorang profesor hukum telah melontarkan pendapat hukum yang sesat, tutur Siti.

 

Menurut Siti, argumen Erman tentang Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun yang diatur dalam RUU Investasi lemah. Erman menggunakan UU Pokok-Pokok Agraria (UU PA) yang mengatur HGU selama 35 tahun dan bisa diperpanjang 25 tahun. Kemudian, menurut Siti, Erman berpijak pada PP Nomor 5 Tahun 1996 yang mengatur hak atas tanah. PP 5/1996 mengatur masa HGU 35 tahun. Jadi menurut Erman, 35 tahun plus 25 tahun dari UU PA ditambah 35 tahun dari PP 5/1996 menjadi 95 tahun. Saya masih ingat argumennya di depan anggota DPR, ujar Siti.

 

Argumen Erman lemah karena menurut Siti, sebuah UU tak bisa menggunakan konsideran dari PP. Menurut hirarki perundangan UU lebih tinggi dari PP. Kedua, PP itu tetap mengacu pada UU PA. Jadi sekali lagi, RUU Investasi cacat hukum, cetus Siti.

 

Menurut Usep, Pasal 22 yang mengatur hak atas tanah harus dirombak. Sebagai jalan keluarnya, bunyinya adalah: Hak atas tanah mengacu pada UU PA, ujarnya. Siti menganggap UU PA adalah pijakan kuat yang harus digunakan. Untunglah wacana dari Badan Pertanahan Nasional tentang revisi UU PA tak berlanjut, ungkapnya.

Tags: