Begini Pokok-pokok Aturan Baru UU PNBP
Utama

Begini Pokok-pokok Aturan Baru UU PNBP

Ada sanksi denda dan pidana bagi publik yang menghindar membayar PNBP.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menjelaskan bahwa PNBP untuk subsektor mineral dan batubara yang dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencapai Rp41,77 triliun per 16 November 2018.

 

Bambang mengatakan PNBP minerba tersebut telah melebihi target APBN 2018 Rp32,1 triliun. Komposisi itu terdiri dari royalti Rp24,84 triliun (60 persen), penjualan hasil tambang Rp16,43 triliun (39 persen), dan iuran tetap yang berhubungan dengan lahan Rp0,49 triliun (1 persen).

 

Pada 2017, realisasi penerimaan minerba mencapai Rp40,6 triliun terdiri dari royalti Rp23,2 triliun (57,2 persen), penjualan hasil tambang Rp16,9 triliun (41,5 persen), dan iuran tetap Rp0,5 triliun (1,3 persen).

 

Bambang menjelaskan bahwa penerimaan negara dari minerba ini tergantung fungsi daripada harga dan produksi. "Sepanjang fungsi harga dan produksi naik, PNBP juga akan naik," kata dia seperti dilansir Antara, Rabu (21/11).

 

Bambang menjelaskan pemerintah tidak bisa mengontrol dari sisi harga karena mengikuti pasar internasional. Namun, fungsi produksi bisa dikontrol oleh pemerintah untuk mementukan seberapa besar PNBP minerba. Fungsi produksi ini dalam penyusunannya juga selalu dikonsultasikan ke Badan Anggaran DPR RI. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait