Begini Pokok-pokok Aturan Baru UU PNBP
Utama

Begini Pokok-pokok Aturan Baru UU PNBP

Ada sanksi denda dan pidana bagi publik yang menghindar membayar PNBP.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

UU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 4:

(1) objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi:

a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam;

b. Pelayanan;

c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;

d. Pengelolaan Barang Milik Negara;

e. Pengelolaan Dana; dan

f. Hak Negara Lainnya.

 

Pokok kedua mengenai pengaturan tarif PNBP, Mardiasmo menjelaskan pemerintah mematok pengenaan tarif kepada publik mulai dari 0 persen. Pengenaan tarif 0 persen tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti dampaknya pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.

 

Kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk masyarakat tidak mampu, pelajar atau mahasiswa, penyelenggaraan kegiatan sosial, usaha mikro, kecil, dan menengah, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

 

Kemudian, pokok ketiga ketentuan mengenai tata kelola PNBP antara lain pengaturan kewajiban instansi pengelola PNBP untuk melakukan verifikasi dan pengelolaan piutang. Selain itu, tata kelola juga dilakukan dengan pemanfaatan teknologi dalam rangka pengelolaan PNBP untuk peningkatan layanan dan efisiensi. “Sehingga tidak perlu antre panjang dalam membayar karena IT based dan formulirnya juga lebih disederhanakan,” jelas Mardiasmo.

 

Pokok keempat, ketentuan pengawasan PNBP juga melibatkan aparat pengawas intern pemerintah, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetornya PNBP ke kas negara oleh wajib bayar, instansi pengelola PNBP, dan mitra instansi pengelola serta penggunaan langsung di luar mekanisme APBN oleh Instansi Pengelola PNBP.

 

Pokok kelima, hak wajib bayar, Mardiasmo menjelaskan dalam aturan ini pemerintah dapat memberi keringanan kepada masyarakat berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan hingga pembebasan pembayaran PNBP. Ketentuan ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan kebijakan Pemerintah.

 

“Jadi misalnya, dalam kondisi bencana alam maka wajib bayar bisa mengajukan penundaan kewajiban, cicil atau bebas” jelas Mardiasmo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait