Begini Pokok-pokok Aturan Baru UU PNBP
Utama

Begini Pokok-pokok Aturan Baru UU PNBP

Ada sanksi denda dan pidana bagi publik yang menghindar membayar PNBP.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, UU PNBP terbaru ini juga memuat sanksi pidana dan denda bagi wajib bayar yang menolak membayar dengan sengaja atau memalsukan dokumen untuk menghindari kewajibannya. Wajib bayar tersebut dapat dikenakan sanksi pidana 1-6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

 

UU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 67:

Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf c yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar, dipidana dengan pidana denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah PNBP Terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.

Pasal 68:

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2), memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki namun isinya tidak benar, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000 (satu miliar) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

 

PNBP Tambang

Salah satu sektor yang mendapat perhatian terkait PNBP adalah pertambangan. Publish What Your Pay (PWYP) Indonesia menilai industri pertambangan merupakan salah satu subsektor yang masih banyak menunggak PNBP dalam jumlah besar. Kepala Divisi Advokasi PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengimbau agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang menunggak PNBP.

 

Menurutnya, salah satu penyebab besarnya tunggakkan tersebut akibat lemahnya pengawasan dari Ditjen Minerba sebagai regulator subsektor pertambangan. “Pengawasan lemah sekaligus minim penegakan hukum terhadap perusahaan penunggak PNBP,” kata Aryanto menanggapi persoalan ini.

 

(Baca Juga: Pemerintah Diminta Tegas Tagih Tunggakan PNBP Perusahaan Tambang)

 

Dia meminta pemerintah segera mempublikasikan daftar perusahaan sekaligus nama pemilik perusahaan penunggak PNBP tersebut. “Publikasikan nama-nama perusahaan yang menunggak PNBP termasuk nama pemiliknya. Sudah saatnya mengejar pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan tersebut karena bisa jadi pemilik perusahaan-perusahaan (penunggak) adalah orang yang sama,” katanya.

 

Aryanto mengamati banyaknya perusahaan tambang penunggak PNBP akibat implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) yang tidak berjalan baik. UU Pemda ini mewajibkan perpindahan data dari tingkat kabupaten dan kota ke provinsi karena sebagai bentuk peralihan kewenangan pengawasan. “Proses pelimpahan data ini yang tidak clear,” jelasnya.

 

Perusahaan penunggak PNBP tersebut, menurut Aryanto, harus mendapatkan sanksi tegas berupa pencabutan perizinan apabila masih tidak mau memenuhi kewajibannya tersebut. “Misalnya perusahaan tidak dapat izin ekspor dan perizinan lain kalau belum bayar PNBP,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait