Begini Peta Persoalan Insentif Pajak Filantropi di Indonesia
Berita

Begini Peta Persoalan Insentif Pajak Filantropi di Indonesia

Insentif pajak filantropi hanya berlaku untuk sumbangan yang ditujukan kepada lembaga.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

Wahyu menambahkan, tidak semua jenis sumbangan yang diberikan oleh filantropis mendapatkan insentif. Insentif pajak hanya berlaku bagi filantropis yang memberikan sumbangan atau bantuan kepada lembaga. Jika sumbangan diberikan kepada perorangan, insentif pajak dimaksud tidak berlaku.

Adapun sarana dan prasarana yang mendapatkan fasilitas adalah pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut. Kemuian pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan, pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan adan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.

Sumbangan pendidikan dan litbang, lanjut Wahyu, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka perhitungan penghasilan kena pajak (tidak melebihi 5 persen dari Penghasilan Neto Fiskal Tahun Pajak sebelumnya). Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PP No. 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Sedangkan biaya litbang di Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f UU PPh, dan mekanismenya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Tags:

Berita Terkait