Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus e-KTP
Berita

Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus e-KTP

KPK masih akan terus mengembangkan dan menyeret pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Ia juga diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha lain seperti Andi Agustinus, Johannes Marliem dam Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. 

 

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," jelasnya.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam perkara ini dan seluruhnya telah terbukti di persidangan dan dijatuhi hukuman sesuai tingkat kesalahannya. Mereka diantaranya Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, hingga advokat Fredrich Yunadi, serta seorang dokter bernama Bimanesh Sutarjo.

Tags:

Berita Terkait