Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus e-KTP
Berita

Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus e-KTP

KPK masih akan terus mengembangkan dan menyeret pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI. Isnu bersama sejumlah vendor lain membentuk Konsorsium PNRI. Pada pertemuan selanjutnya, Anang Sugiana selaku bos PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di Konsorsium PNRI dan menyetujui syarat yang disampaikan yaitu memberikan fee kepada para pihak terkait termasuk anggota DPR dan Kemendagri. 

 

Kemudian Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5.8 triliun. Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

 

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek e-KTP ini," terangnya. 

 

Sementara tersangka ketiga, Husni Fahmi diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor sebelum dimulainya proyek e-KTP. Padahal, ia dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. Seperti pada Mei-Juni 2010, ia ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek e-KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus. 

 

Dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya, dengan tujuan mark up dan sering melapor kepada Sugiharto. Husni memang diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek ini dan pernah diminta oleh Irman mengawal konsorsium yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera serta ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan konsorsium tersebut memenuhi syarat. 

 

"Tersangka HFS diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS). Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS diduga diperkaya AS$20 ribu dan Rp10 juta," ungkapnya. 

 

Dan tersangka keempat yaitu Paulus Tanos juga sudah melakukan pertemuan sebelum proyek e-KTP dimulai pada tahun 2011 termasuk di Ruko Fatmawati yang merupakan "markas" para vendor e-KTP. Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama 10 bulan itu menghasilkan beberapa output diantaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait