Sejak dibentuk Presiden Jokowi pada Oktober 2015, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) –lazim disebut juga Satgas 115-- telah menenggelamkan tidak kurang dari 317 kapal ikan ilegal. Penenggelaman kapal itu sebagian tanpa melalui putusan pengadilan. Itu sebabnya muncul pertanyakan apakah kebijakan penenggelaman kapal itu sah, baik menurut hukum nasional maupun hukum internasional.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Melda Kamil Ariadno berpendapat tidak ada pelanggaran hukum apapun dalam kebijakan penenggelaman kapal yang tertangkap melakukan kejahatan di perairan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penenggelaman yang mengacu pada hukum yang berlaku.
Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa, menjelaskan puluhan kapal ditenggelamkan setiap bulan. Sebanyak 304 kapal yang ditenggelamkan adalah milik warna negara asing. Ia menegaskan kebijakan penenggelaman kapal hasil penangkapan kasus illegal fishing terbukti efektif mengurangi tindak pidana dalam dua tahun terakhir. “Sangat efektif. Lihat aja di Global Fishing Watch,” katanya kepada hukumonline.
(Baca juga: Lima Alasan Penenggelaman Kapal Asing Tak Bisa Diprotes).
Melda berpendapat penanganan illegal fishing dengan menenggelamkan kapal yang dipakai pelaku sah berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Ia merujuk UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (UU Perikanan), dan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang telah diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Pasal 69 ayat (4) dan Pasal 76A UU Perikanan menyebutkan penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Benda atau alat yang digunakan dalam dan/atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.
Dalam UNCLOS, lanjut Melda, tidak ada larangan atas kebijakan negara pantai yang melakukan penenggelaman kapal atas pelanggaran zona ekonomi ekslusifnya. Dalam hal ini UNCLOS hanya mengatur hukuman bagi pihak yang menjadi terdakwa tidak boleh mencakup pengurungan. “Sepanjang karir, saya membaca UNCLOS berulang kali, tidak ada larangan untuk melakukan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing. Kalau diperlukan, tenggelamkan saja sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Article 73 Enforcement of laws and regulations of the coastal State
Pasal 73 Penegakan Peraturan perundang-undangan Negara pantai
|