Residivis merupakan seseorang yang Kembali melakukan kejahatan sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat dari waktu lima tahun. Ketentuan residivis ini termuat di dalam Buku ke-II BAB XXXI KUHP.
Residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana, di mana penjatuhan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya. Pemberatan pidana terhadap residivis dapat berlaku apabila telah memenuhi syarat adanya recidive.
Dalam putusan hakim yang tetap atas perbuatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama, putusan ini menjadi pembeda antara recidive (pengulangan) dengan concursus (perbarengan).
Baca Juga:
- Tips Bagi Mahasiswa Hukum yang Ingin Berkarier Sebagai Corporate Lawyer
- Tips Berkarier Sebagai Corporate Lawyer Hingga Mengenal Tugas Konsultan Hukum Pasar Modal
Dalam memeriksa dan memutus perkara perbuatan pidana, hakim berpedoman pada asas-asas berikut:
1. Dalam menilai dan menyusun pertimbangan putusan pidana yang akan dijatuhkan, harus merujuk, memperhatikan, dan berpedoman pada asas-asas yang diatur oleh undang-undang, di antaranya:
a. Mempertahankan secara murni dan konsekuen dan kemerdekaan kekuasaan judisial dalam artian yang tulus dan jujur sehingga putusan tidak berat sebelah.
b. Makna dan hakikat kebebasan dan kemerdekaan yudisial, bukan mutlak dan sewenang-wenang, namun terkendali.