Begini Penjatuhan Hukuman Pidana Bagi Residivis
Terbaru

Begini Penjatuhan Hukuman Pidana Bagi Residivis

Pemberatan pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, terhadap Putusan Pengadilan No. 456/Pid.B/2014PN.Jmr dan No. 549/Pid.Sus/2014/PN.Bwi, hakim menjatuhkan pidana terhadap putusan pemberatan pidana residivis.

Hakim dalam menjatuhkan pidana dua putusan tersebut, masih di bawah ancaman pidana maksimal masing-masing perkara bahkan tidak sampai ancaman pidana maksimal. Hal ini dikarenakan, apabila residivis telah memenuhi persyaratan penjatuhan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya.

Teori pemidanaan yang dianut dalam pengaturan mengenai residivis dalam berbagai peraturan perundang-undangan adalah teori gabungan yang mengajarkan bahwa tujuan penjatuhan pidana atau pemidanaan adalah untuk mempertahankan tata tertib hukum dalam masyarakat dalam memperbaiki pelaku.

Ada banyak faktor penyebab seseorang akhirnya menjadi residivis, yaitu tidak berhasilnya tujuan hukuman di lembaga pemasyarakatan dan berbagai faktor lainnya, namun penjatuhan pidana yang ringan bukan salah satu faktor yang menjadikan seseorang ditetapkan sebagai residivis.

Tags:

Berita Terkait