Begini Penjatuhan Hukuman Pidana Bagi Residivis
Terbaru

Begini Penjatuhan Hukuman Pidana Bagi Residivis

Pemberatan pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

c. Menghukum yang salah dan membebaskan yang tidak bersalah merupakan fungsi penegakan hukum dan keadilan yang paling substansial. Apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa dapat berpedoman pada asas “in dubio pro reo”.

2. Putusan pidana yang dianggap adil dan benar adalah putusan yang benar berisi penilaian pertimbangan secara kasuistik, sehingga dalam pemidanaan yang dijatuhkan turut dinilai secara keseluruhan faktor ante factum, post factum, dan faktor individual pelaku perbuatan pidana, serta putusan tersebut harus utuh mengandung unsur koreksi dan edukasi.

Pemberatan pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 486, 487, dan 488 KUHP, dengan memenuhi persyaratan berikut:

1. Mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama macamnya. Seperti mencuri lalu kemudian mencuri lagi. Hal ini dianggap oleh undang-undang hal yang sama.

2.  Antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim, jika belum ada putusan hakim adalah merupakan suatu gabungan kejahatan bukan residivis.

3.   Harus hukuman penjara, bukan hukuman kurungan atau denda

4. Antara tidak lebih dari lima tahun terhitung sejak tersalah menjalani sama sekali atau sebagian dari hukuman yang telah dijatuhkan

Pengaturan tentang residivis di dalam undang-undang didasarkan pada filsafat keadilan. Pemidanaan bagi residivis merupakan suatu perwujudan keadilan hukum yang bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat secara luas.

Tags:

Berita Terkait