Begini Pengakuan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan
Berita

Begini Pengakuan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan

Intinya, Merry menyangkal terima uang sebesar Sin$280 ribu, tapi enggan ajukan permohonan praperadilan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Jika memang tersangka MP (Merry Purba) memiliki informasi tentang pelaku lain, silahkan disampaikan pada penyidik," harapnya.

 

Sebelumya, pimpinan PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo sempat ditangkap bersama hakim Sontan Merauke Sinaga, hakim ad hoc tipikor Merry Purba, panitera pengganti Oloan Sirait dan Elpandi, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (swasta) pada Selasa (28/8/).

 

Namun, Rabu (29/8), KPK hanya menetapkan hakim ad hoc tipikor Merry Purba, Elpandi, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima dan pemberi suap dalam penanganan perkara korupsi dalam putusan No. 33/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Mdn dimana Wahyu, Sontan, Merry sebagai majelis dengan terdakwa Tamin Sukardi. Sementara tiga hakim lainnya dan Oloan Sirait akhirnya dilepaskan karena tidak cukup bukti.

 

Merry Purba dan Helpandi diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin Sukardi (TS), seorang pengusaha sekaligus narapidana kasus korupsi. Keduanya, dijerat Pasal 12 huruf c atau a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait