Begini Pengakuan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan
Berita

Begini Pengakuan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan

Intinya, Merry menyangkal terima uang sebesar Sin$280 ribu, tapi enggan ajukan permohonan praperadilan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Ia juga menyinggung Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo (keduanya kini telah dimutasi ke Badilum MA) yang sempat digelandang penyidik KPK. “Tolong kepada Bapak Ketua PN Medan, saya tidak tahu ada apa disini, saya tanda tanya, kepada pak wakil yang kami sama-sama mengadili disitu, saya bukan pemain, saya tidak tahu apa ini semua, coba berpikirlah. Kalau saya terima uang tanggal 25 (Agustus 2018), itu kan hari Sabtu, hari sabtu kan, apa saya sebodoh itu masuk ke kantor, tolong lihat CCTV," jelasnya.

 

Tak ajukan praperadilan

Meskipun menyangkal menerima uang, namun Merry enggan mengajukan permohonan praperadilan. Alasannya, ada informasi apabila semua saksi mengarah pada keterlibatannya dalam perkara suap ini. "Makanya saya dari awal sudah mengatakan supaya saya hanya punya kekuatan kepada Tuhan, saya mendoakan pada mereka mengatakan yang sebenarnya. Kalau mereka membual, silahkan jangan libatkan saya. Jangan korbankan saya," pintanya.

 

Merry juga menganggap proses hukum terhadap dirinya terkesan janggal. Sebab, salah satu alat bukti yang digunakan penyidik terkait keberadaan mobil miliknya di lokasi terjadinya perkara. Sedangkan, ia sendiri tidak berada di tempat. Karena itu, ia mengaku bingung kenapa KPK bisa menetapkannya sebagai tersangka. Tetapi, keberatan dan kejanggalan ini juga tidak membuatnya ingin mengajukan permohonan praperadilan.

 

"Sekarang begini, saya katakan di situ praperadilan itu tak berguna lagi, karena semua saksi mengarah pada saya, tapi semua saksi itu saya enggak lihat. Hanya keberadaan mobil saya pada Jumat dan hari Sabtu. Itu yang dipertanyakan,” keluhnya.

 

KPK tak terpengaruh

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengangggap penyangkalan yang diutarakan Merry sama sekali tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurut Febri, bantahan yang dinyatakan seorang tersangka korupsi merupakan hal yang wajar.

 

"Selama KPK bekerja, kami sering menghadapi penyangkalan-penyangkalan baik yang disertai sumpah dengan agama masing-masing atau tidak. Namun banyak juga yang mengakui perbuatannya," ujar Febri.

 

Menurut Febri, hal terpenting bagi KPK adalah menangani kasus tindak pidana korupsi secara hati-hati dan sesuai bukti yang kuat. Ia berharap dibalik penyangkalan yang diutarakan itu, Merry mau bekerja sama dan mengungkap peran pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasus korupsi ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait