Begini Nasib ‘Gugatan’ Perppu Covid-19 Setelah Disetujui DPR
Berita

Begini Nasib ‘Gugatan’ Perppu Covid-19 Setelah Disetujui DPR

Pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 kehilangan objek permohonan karena Perppu sudah disetujui DPR menjadi UU. Para pemohon bisa mengajukan permohonan baru setelah UU disahkan Presiden dan dimuat dalam lembaran negara serta diberi nomor.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, dalam Pasal 27 ayat (2) Perppu terdapat kata “jika” yang dapat saja dijadikan dalih bagi Presiden atau Pemerintah untuk mengelak dari tuduhan kebal hukum. Karena itu, kata “jika” dapat bersifat multitafsir dan pejabat akan berlindung dari frasa “itikad baik” untuk lepas dari tuntutan hukum.

 

“Jika imunitas ini perlu diberikan, maka batasannya harusnya bersyarat, sehingga kekebalan ini seharusnya tidak merugikan rakyat termasuk para Pemohon,” kata Boyamin.

 

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 Arvid Martdwisaktyo menyebutkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu Penanganan Covid-19 melanggar hak konstitusional untuk mendapat informasi atas penggunaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dan menutup upaya pengawasan hukum oleh lembaga peradilan. Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab.

 

“Pasal itu telah menutup pula pertanggungjawaban Pemerintah dalam menggunakan APBN. Karena hal ini menutup pertanggungjawaban pejabat publik dalam penggunaan uang negara, sehingga menandakan telah terjadinya kemunduran hukum di Indonesia.”

Tags:

Berita Terkait