Begini Masukan Peradi Pimpinan Luhut Terkait Pelaksanaan Eksekusi Putusan
RUU Hukum Acara Perdata

Begini Masukan Peradi Pimpinan Luhut Terkait Pelaksanaan Eksekusi Putusan

Ada lima poin penting yang perlu menjadi perhatian terkait pengaturan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Saat ini pengaturan pengamanan eksekusi hanya diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf F UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang mengatur memberikan bantuan pengamanan sidang pada pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.

Kelima, eksekusi grosse akta (akta pengakuan utang). Menurutnya, dalam hukum acara perdata semesti mengatur pengaturan eksekusi grosse akta atas hak tanggung dan fidusia. Pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan tanpa ditunda karena adanya gugatan yang diajukan debitur. “Karenanya perlu secara tegas diatur gugatan yang diajukan tidak menunda pelaksanaan eksekusi.”

Padahal secara hukum, grosse akta ada pengakuan utang yang prinsip hukumnya setingkat dengan putusan pengadilan (memiliki kekuatan eksekutorial). Namun faktanya, masih dapat digugat agar menunda eksekusi. Kondisi ini sangat merugikan pembeli lelang dengan menunggu waktu panjang atas eksekusi putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap.

“Masalah ini dapat berpengaruh menurunkan terhadap minat pembeli lelang hak tanggungan yang tidak menunjukkan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pembeli beriktikad baik,” ujarnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata, Adies Kadir menilai masukan dari Peradi pimpinan Luhut menjadi bahan untuk memperkaya perumusan pasal-pasal dalam RUU KUHPerdata tersebut. Menurutnya, RUU Hukum Acara Perdata harus mampu merespon perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di masyarakat. “Kita berharap hasilnya nanti bisa kita gunakan untuk kerja-kerja penegakan hukum,” kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar itu.

Tags:

Berita Terkait