Pengaturan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam draf Rancangan Hukum Acara Perdata seharusnya lebih struktur ketimbang Herzien Inlandsh Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RGB). Namun dalam RUU Hukum Acara Perdata belum merespon permasalahan eksekusi yang dikeluhkan masyarakat. Khususnya soal tata kelola eksekusi dan prosedur eksekusi yang mewujudkan proses eksekusi yang efektif dan efisien.
Demikian sekelumit masukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Luhut MP Pangaribuan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengar Panja RUU Hukum Acara Perdata di ruang Komisi III DPR, Kamis (2/6/2022) pekan lalu. “Ada beberapa hal yang masih terjadi kekurangan pengaturan atau perlu penambahan terkait proses eksekusi,” ujar Ketua Bidang Probono dan Bantuan Hukum Peradi Pimpinan Luhut, Febi Yonesta.
Pertama, pengajuan permohonan aanmaning. Menurutnya, perlu diatur setelah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kapan batas waktu aanmaning harus didaftarkan ke pengadilan dan kepastian waktu pelaksanaan eksekusi putusan. Ini seperti halnya, proses persidangan diatur waktu penyelesaiannya.
“Draf RUU Hukum Acara Perdata belum mengatur kapan batas waktu aanmaning harus didaftarkan. Ketiadaan batas waktu yang pasti berdampak eksekusi putusan bisa bertahun-tahun,” kata Febi.
Hal ini demi mewujudkan proses eksekusi yang efektif dan efisien serta sejalan dengan asas hukum peradilan cepat, mudah, sederhana dan berbiaya ringan. Tentu saja batas waktu yang ditentukan memprediksi waktu mulai menelaah, membuat resume, hingga mempersiapkan kelancaran kegiatan persiapan eksekusi.
Baca Juga:
- Ini 6 Poin Masukan Peradi RBA terhadap RUU Hukum Acara Perdata
- Pemanfaatan Teknologi dalam Hukum Acara Perdata Sebuah Keniscayaan
- RUU Hukum Acara Perdata Perlu Mengadopsi Sistem Peradilan Elektronik
Kedua, batas waktu penelaahan permohonan aanmaning yang dilakukan ketua pengadilan, hingga menghasilkan resume permohonan dikabulkan atau permohonan aanmaning ditolak. Peradi mengusulkan perlu ditentukan batas waktu paling lama 30 hari sejak permohonan aanmaning didaftarkan. Selanjutnya, pengadilan harus memberitahukan informasi perkembangan proses eksekusi ke pihak pemohon, serta meminta kelengkapan persyaratan yang diperlukan.