Pasal 28E-nya menyebutkan kepaniteraan pengadilan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik pada SIP. Kekurangan berkas perkara disampaikan secara elektronik kepada pengadilan pengaju untuk dilengkapi. Pengadilan pengaju melengkapi kekurangan berkas perkara melalui SIP.
Selanjutnya, Pasal 28F menyebutkan penomoran, penetapan penunjukan majelis hakim, penunjukan panitera sidang, dan penetapan hari sidang dilakukan melalui SIP. Pemeriksaan dan persidangan perkara oleh majelis hakim dilakukan melalui SIP.
Pasal 28G diantaranya menyebutkan putusan diucapkan oleh majelis hakim secara elektronik; putusan ditandatangani dengan tanda tangan manual oleh majelis hakim dan panitera sidang; panitera mencocokan naskah putusan yang diunggah oleh ketua majelis hakim ke dalam SIP dengan putusan yang telah ditandatangani oleh majelis hakim dan panitera sidang (secara manual). Panitera menandatangani salinan putusan secara elektronik.
Salinan putusan yang ditandatangani panitera dikirim secara elektronik ke pengadilan pengaju. Dalam hal para pihak meminta salinan putusan dalam bentuk cetak permintaan disampaikan kepada pengadilan pengaju. Pengadilan pengaju menyampaikan/memberitahukan salinan putusan kepada para pihak melalui SIP dan untuk pihak pembanding/terbanding yang tidak memiliki domisili elektronik, pemberitahuan dilakukan dengan cara sesuai Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) draf Perma ini.
Prosedur dan tata cara upaya hukum banding serta tata cara pemeriksaan dan persidangan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.