Begini Bunyi Perubahan Perma Persidangan Elektronik
Utama

Begini Bunyi Perubahan Perma Persidangan Elektronik

Draf perubahan Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik untuk perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara, serta pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

Dalam Pasal 17 Perma sebelumnya diubah jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan sidang/pemberitahuan kepada para pihak melalui domisili elektronik pada SIP. Dalam hal tergugat/termohon tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan/pemberitahuan disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat. Pemanggilan/pemberitahuan terhadap pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia dilakukan secara elektronik dan/atau sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan tergugat pada sidang pertama yang dihadiri oleh para pihak. Persidangan secara elektronik yang disetujui tergugat dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu, dalam hal tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara elektronik, jawaban, duplik dan kesimpulan diserahkan kepada panitera sidang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP. Dalam hal tergugat diwakili oleh pengguna terdaftar, persidangan dilaksanakan secara elektronik.

Persetujuan tergugat tidak diperlukan dalam perkara tata usaha negara dan perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam hal tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek dan juga diberitahukan melalui surat tercatat.  

Ketentuan Pasal 22 diubah menjadi persidangan elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur, diantaranya para pihak menyampaikan dokumen elektronik dan/atau dokumen cetak bagi tergugat yang tidak menyetujui sidang elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik dan/atau dokumen cetak yang telah diunggah ke SIP, hakim/hakim ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak dan dokumen elektronik yang berupa replik diunduh akan disampaikan oleh jurusita kepada tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik. Jawaban yang disampaikan oleh tergugat disertai dengan bukti berupa surat yang sudah bermaterai dalam bentuk dokumen elektronik.

Lalu, panitera sidang mencatat semua aktivitas pada persidangan secara elektronik dalam berita acara sidang. Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik atau dokumen cetak bagi tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan yang sah dan patut berdasarkan penilaian hakim/hakim ketua dianggap tidak menggunakan haknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait