Begini Bunyi Perubahan Perma Persidangan Elektronik
Utama

Begini Bunyi Perubahan Perma Persidangan Elektronik

Draf perubahan Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik untuk perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara, serta pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) tengah merevisi berlakunya Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (e-Court-Litigasi) dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan pidana elektronik). Nantinya, naskah draf perubahan Perma No.1 Tahun 2019 ini akan digabung dengan perubahan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Berikut isi draf perubahan Perma No.1 Tahun 2019.

Pasal 3 dalam draf Perma ini menjadi pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik berlaku pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara, serta pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat dilakukan secara elektronik.

Pengaturan Pasal 4 diubah dalam draf Perma ini menjadi persidangan secara elektronik untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan/keberatan/ bantahan/ perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, pengucapan putusan/penetapan, dan upaya hukum banding.

Pasal 5 dalam Perma sebelumnya ditambahkan menjadi layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain. Ketentuan Pasal 12 Perma sebelumnya diubah menjadi pengguna terdaftar dan pengguna lain membayar panjar biaya perkara sesuai taksiran secara elektronik. Dan, pengguna terdaftar atau pengguna lain dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan tahapan mengunggah dokumen permohonan dan mengunggah dokumen ketidakmampuan secara ekonomi.

Baca:

Ketentuan Pasal 14 diubah menjadi pendaftaran upaya hukum dilakukan melalui Sistem Informasi Perkara (SIP); pendaftaran perkara melalui SIP meliputi pernyataan upaya hukum perlawanan (verzet); upaya hukum keberatan; dan upaya hukum banding. Dalam hal tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan verstek dan penggugat mengajukan upaya hukum banding, upaya hukum banding penggugat dinyatakan gugur. Pemberkasan perkara tersebut dilakukan secara elektronik melalui SIP.

Pasal 15 Perma sebelumnya diubah menjadi panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada penggugat, tergugat, atau pihak lain yang domisili elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan dimana tergugat atau pihak lain telah menyatakan persetujuannya proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik. Bila tergugat atau pihak lain tidak hadir, maka panggilan selanjutnya dilakukan melalui surat tercatat.

Dalam Pasal 17 Perma sebelumnya diubah jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan sidang/pemberitahuan kepada para pihak melalui domisili elektronik pada SIP. Dalam hal tergugat/termohon tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan/pemberitahuan disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat. Pemanggilan/pemberitahuan terhadap pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia dilakukan secara elektronik dan/atau sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan tergugat pada sidang pertama yang dihadiri oleh para pihak. Persidangan secara elektronik yang disetujui tergugat dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu, dalam hal tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara elektronik, jawaban, duplik dan kesimpulan diserahkan kepada panitera sidang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP. Dalam hal tergugat diwakili oleh pengguna terdaftar, persidangan dilaksanakan secara elektronik.

Persetujuan tergugat tidak diperlukan dalam perkara tata usaha negara dan perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam hal tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek dan juga diberitahukan melalui surat tercatat.  

Ketentuan Pasal 22 diubah menjadi persidangan elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur, diantaranya para pihak menyampaikan dokumen elektronik dan/atau dokumen cetak bagi tergugat yang tidak menyetujui sidang elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik dan/atau dokumen cetak yang telah diunggah ke SIP, hakim/hakim ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak dan dokumen elektronik yang berupa replik diunduh akan disampaikan oleh jurusita kepada tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik. Jawaban yang disampaikan oleh tergugat disertai dengan bukti berupa surat yang sudah bermaterai dalam bentuk dokumen elektronik.

Lalu, panitera sidang mencatat semua aktivitas pada persidangan secara elektronik dalam berita acara sidang. Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik atau dokumen cetak bagi tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan yang sah dan patut berdasarkan penilaian hakim/hakim ketua dianggap tidak menggunakan haknya.

Pasal 24 diubah menjadi sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan bukti tertulis, para pihak telah mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermaterai ke SIP. Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual. Persidangan dilaksanakan dengan infrastruktur (yang disediakan, red) pada pengadilan. Segala biaya yang timbul dari persidangan dibebankan kepada pihak yang mengajukan saksi dan/atau ahli.

Ketentuan Pasal 26 diubah menjadi berbunyi putusan/penetapan ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan manual oleh majelis hakim atau hakim dan panitera sidang. Putusan/penetapan diucapkan oleh hakim/hakim ketua secara elektronik. Pengucapan putusan/penetapan dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke dalam SIP. Pengucapan daan pengunggahan putusan/penetapan dilakukan pada hari dan tanggal yang sama.

Salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (3) memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Pada hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan, pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada SIP. Pemberitahuan putusan/penetapan terhadap tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik disampaikan melalui surat tercatat.

Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 dalam Perma sebelumnya, disisipkan 1 bab yaitu Bab III A tentang Upaya Hukum, yang menyebutkan upaya hukum wajib dilakukan secara elektronik melalui SIP. Dalam hal permohonan banding diajukan secara langsung, panitera pengadilan pengaju membuat akta pernyataan banding. Akta permohonan banding diunggah ke SIP. Pasal 28B-nya menyebutkan pembayaran panjar biaya dilakukan secara elektronik atau dilakukan melalui sarana transaksi keuangan lainnya ke rekening pengadilan.

Pasal 28C Bab IIIA dalam draf perubahan Perma ini, pemberitahuan permohonan banding, pengiriman, dan penyerahan memori banding, pengiriman dan penyerahan kontra memori banding, serta pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding/terbanding dilakukan secara elektronik pada SIP.

Bagi pembanding/terbanding yang tidak memiliki domisili elektronik, pemberitahuan dilakukan sesuai dengan tata cara dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3). Semua dokumen upaya hukum banding diunggah ke dalam SIP. Pemeriksaan berkas perkara dilakukan secara elektronik melalui SIP. Pemeriksaan berkas perkara bagi pembanding/terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik dilakukan melalui meja e-Court.

Pasal 28D-nya menyebutkan paling lambat 30 hari terhitung sejak adanya permohonan upaya hukum banding, berkas perkara yang terdiri atas bundel A dan bundel B dikirim secara elektronik ke pengadilan tingkat banding. Setelah pengiriman berkas banding itu, penerimaan memori banding dan/atau kontra memori banding tidak dapat lagi dilakukan.

Pasal 28E-nya menyebutkan kepaniteraan pengadilan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik pada SIP. Kekurangan berkas perkara disampaikan secara elektronik kepada pengadilan pengaju untuk dilengkapi. Pengadilan pengaju melengkapi kekurangan berkas perkara melalui SIP.

Selanjutnya, Pasal 28F menyebutkan penomoran, penetapan penunjukan majelis hakim, penunjukan panitera sidang, dan penetapan hari sidang dilakukan melalui SIP. Pemeriksaan dan persidangan perkara oleh majelis hakim dilakukan melalui SIP.

Pasal 28G diantaranya menyebutkan putusan diucapkan oleh majelis hakim secara elektronik; putusan ditandatangani dengan tanda tangan manual oleh majelis hakim dan panitera sidang; panitera mencocokan naskah putusan yang diunggah oleh ketua majelis hakim ke dalam SIP dengan putusan yang telah ditandatangani oleh majelis hakim dan panitera sidang (secara manual). Panitera menandatangani salinan putusan secara elektronik.

Salinan putusan yang ditandatangani panitera dikirim secara elektronik ke pengadilan pengaju. Dalam hal para pihak meminta salinan putusan dalam bentuk cetak permintaan disampaikan kepada pengadilan pengaju. Pengadilan pengaju menyampaikan/memberitahukan salinan putusan kepada para pihak melalui SIP dan untuk pihak pembanding/terbanding yang tidak memiliki domisili elektronik, pemberitahuan dilakukan dengan cara sesuai Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) draf Perma ini.

Prosedur dan tata cara upaya hukum banding serta tata cara pemeriksaan dan persidangan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.  

Tags:

Berita Terkait